CIANJUR.maharnews.com - Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian menjelaskan, penonaktifan status Universal Health Coverage (UHC/BJS Kesehatan) yang dibiayai pemerintah bukan berarti jaminan kesehatan dihentikan, melainkan dilakukan demi penyesuaian dan pemutakhiran data penerima manfaat.
UHC sendiri merupakan predikat dari BPJS, bukan program tersendiri. Pembaruan data rutin (sekarang dijadikan tiap 3 bulan) bertujuan menghapus data warga yang meninggal, pindah domisili, atau sudah mampu secara ekonomi, agar anggaran tepat sasaran bagi warga yang benar-benar tidak mampu.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian usai mengahdiri rapat Paripurna DPRD Cianjur pada Senin 3 Agustus 2026.
Sementara itu, Anggota Komisi 4 DPRD Cianjur Rustam Effendi menambahkan kebijakan ini juga dipicu tekanan keuangan daerah: penghapusan subsidi pusat/provinsi, penurunan pendapatan daerah, dan proyeksi defisit APBD tahun depan mencapai Rp408 miliar.
Meski demikian, DPRD menuntut Pemda menjamin akses layanan tidak terganggu—khususnya bagi peserta yang sedang berobat, penderita penyakit berat/katastropis, dan kelompok rentan.
"Diperlukan koordinasi intensif antara Dinas Kesehatan, Disdukcapil, dan BPJS, serta segera disusun skema pengganti agar warga tidak mampu tetap bisa dilayani meskipun belum terdaftar aktif," ujarnya.
Rustam juga mendorong pemanfaatan skema alternatif di luar APBD, seperti peran CSR rumah sakit dan klinik yang sudah mulai ada komitmen membantu pembayaran premi bagi warga kurang mampu, agar layanan kesehatan tetap merata dan tidak membuat masyarakat panik.