Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Langgar PPKM, Acara Hiburan Organ Tunggal di Bubarkan Polsek Warungkondang

Langgar PPKM, Acara Hiburan Organ Tunggal di Bubarkan Polsek Warungkondang

Foto : Kompol Surachman B Abdullah saat membubarkan acara pesta hiburan organ tunggal di Kampung Cibereum Rt 01/08 Desa Sukaratu, Kecamatan Gekbrong, Sabtu (6/2/2021)


Cianjur. Maharnews.com -Polsek Warungkondang, Polres Cianjur membubarkan acara hiburan organ tunggal, dalam acara pesta ulang tahun di Kampung Cibereum Rt 01/08 Desa Sukaratu, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Sabtu (6/2/2021).

Kegiatan pembubaran pesta tersebut dipimpin Kompol Surachman B Abdullah, Kanit Reskrim Iptu Asep Machfud beserta jajaran anggota.

Kompol Surachman B Abdullah mengatakan pembubaran hiburan organ tunggal dalam acara pesta ulang tahun dilakukan. Menyusul saat ini sedang diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kita lakukan pembubaran organ tunggal dalam acara pesata ulang tahun tersebut, untuk mencegah kerumunan warga saat PPKM diterapkan. Apalagi di lokasi kegiatan ulang tahun ada hiburan musik orgen tunggal,” kata kapolsek.

Kompol Surachman menjelaskan, bahwa sebelum kita bubarkan telah kita berikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pesta yang dapat menimbulkan kerumunan di masa penerapan PPKM.

"Kami dengan tegas membubarkan pesta ultah yang disertai hiburan organ tunggal itu, silahkan acara dilanjutkan dengan catatan untuk tidak mengundang kerumunan massa dan tetap menerapkan protkes Covid-19," Tandasnya.



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE