Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Mendekati PILKADA, Bupati Genjot SK Perpanjangan KADES

Mendekati PILKADA, Bupati Genjot SK Perpanjangan KADES

Foto : Para Kepala Desa penerima SK Perpanjangan


Cianjur. maharnews.com - Jelang perhelatan pesta demokrasi lima tahunan, Bupati Cianjur Herman Suherman genjot perpanjangan SK jabatan Kepala Desa.

Ditahap ke III ini Herman Suherman  menyerahkan SK tersebut kepada 55 kepala desa di Pendopo Cianjur, Selasa (11/6/2024).

Ia mengatakan di tahap III ini SK Perpanjangan diberikan kepada 55 Kades dari 5 kecamatan, yakni Karangtengah, Mande, Campaka, Ciranjang dan Sukaresmi.

"Mudah-mudahan dalam bulan ini perpanjangan SK kepala desa tahap IV dapat selesai di minggu ini," tandasnya.

Herman berharap kepada para KADES agar bisa bersinergi dengan stakeholder di wilayah untuk mensukseskan PILKADA 2024 ini.

"Saya mempunyai target 70% kehadiran, tanpa bantuan para kepala desa dan stakeholder terkait rasanya berat, harus bekerja mensukseskan pilkada yang akan datang" harapnya.

Perpanjangan SK jabatan kepala desa tertuang dalam Undang-Undang Desa (UUD) No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dimana dalam pasal 39 ayat (1) penambahan masa jabatan yang awal nya 6 tahun, diperpanjanng menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Reporter : M. Ikbal




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE