Mendekati PILKADA, Bupati Genjot SK Perpanjangan KADES

Foto : Para Kepala Desa penerima SK Perpanjangan
Cianjur. maharnews.com - Jelang perhelatan pesta demokrasi lima tahunan, Bupati Cianjur Herman Suherman genjot perpanjangan SK jabatan Kepala Desa.
Ditahap ke III ini Herman Suherman menyerahkan SK tersebut kepada 55 kepala desa di Pendopo Cianjur, Selasa (11/6/2024).
Ia mengatakan di tahap III ini SK Perpanjangan diberikan kepada 55 Kades dari 5 kecamatan, yakni Karangtengah, Mande, Campaka, Ciranjang dan Sukaresmi.
"Mudah-mudahan dalam bulan ini perpanjangan SK kepala desa tahap IV dapat selesai di minggu ini," tandasnya.
Herman berharap kepada para KADES agar bisa bersinergi dengan stakeholder di wilayah untuk mensukseskan PILKADA 2024 ini.
"Saya mempunyai target 70% kehadiran, tanpa bantuan para kepala desa dan stakeholder terkait rasanya berat, harus bekerja mensukseskan pilkada yang akan datang" harapnya.
Perpanjangan SK jabatan kepala desa tertuang dalam Undang-Undang Desa (UUD) No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dimana dalam pasal 39 ayat (1) penambahan masa jabatan yang awal nya 6 tahun, diperpanjanng menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Reporter : M. Ikbal
- Jabatan 49 Kades di Cianjur, Resmi Diperpanjang
- Fenomena Baru Tahapan Pilkada Cianjur, Pasangan BHS-I Disorot
- Lima Parpol Deklarasi, Usung Pasangan BHS-I di Pilkada Cianjur
- PAN-Demokrat Usung Pasangan BHS-I di Pilkada Cianjur
- Poslogis Sebut Herman Bisa Bertarung di Pilkada 2024, Ini Aturannya
- Tanggapi Polemik Putusan MK, Bupati Cianjur : Tunggu Tanggal Mainnya
- Bupati Cianjur Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepada 29 KADES