Poslogis Sebut Herman Bisa Bertarung di Pilkada 2024, Ini Aturannya

Poslogis Sebut Herman Bisa Bertarung di Pilkada 2024, Ini Aturannya

Foto : Ilustrasi (wa)



CIANJUR. Maharnews.com - Perdebatan bisa tidaknya Bupati Cianjur, Herman Suherman untuk dapat mencalonkan kembali di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 semakin panas. Berbagai spekulasi bermunculan dengan sudut pandang yang berbeda.

Menanggapi hal itu, Direktur Politic Social and Local Goverment Studies (Poslogis), Asep Toha (Asto), menyatakan tetap bisa maju pada Pilkada 2024, sebab dulu jabatannya sebagai pelaksana tugas (Plt) bukan pejabat sementara. 

"Kami menyampaikan ini tanpa bermaksud membela Bupati Cianjur, Herman Suherman. Kami hanya ingin membagi hasil kajian yuridis lembaga kami, agar bisa dijadikan pertimbangan publik maupun lembaga yang berkepentingan," tulis Asto dalam press releasenya, Kamis, 16 Mei 2024.

Asto menerangkan penyebab ramainya pemberitaan Herman Suherman tidak bisa maju yaitu adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 2/PUU-XXI/2023 yang dimohon oleh Edi Damansyah, Bupati Kutai Kartanegara. Dalam putusan tersebut, MK memang menolak permohonan Edi Damansyah dan memperkuat Putusan MK No. 22/PUU-VII/2009 dan Putusan MK No. 67/PUU-XVIII/2020.

"Yang dialami Edi Damansyah, memang ada sedikit perbedaan dengan Herman Suherman. Edi Darmansyah menjabat Plt Bupati Kukar 2016-2021 selama 10 bulan 3 hari, dan menjadi bupati definitif selama 2 tahun 9 hari. Jika jabatan Plt dianggap sama dengan pejabat bupati, maka total masa jabatan Edi Damansyah selama 2 tahun 10 bulan 12 hari," terangnya.

"Sementara Herman Suherman, sejak dikukuhkan menjadi Plt. Bupati Cianjur oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada 14 Desember 2018 sampai 18 Mei 2021, 2 tahun 5 bulan 5 hari. Namun yang kita soroti bukan masalah berapa lamanya Herman menjabat, tetapi status dia dalam posisi tersebut sebagai Plt bukan pejabat sementara," tambahnya.

Asto menjelaskan dalam putusan MK menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, 'baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara'.

Karena bunyi putusan tersebut, banyak yang beranggapan bahwa Plt itu terminologinya dianggap sama dengan penjabat sementara. Padahal memiliki perbedaan yang sangat signifikan antara Plt bupati dengan pejabat bupati.

Seorang Plt Bupati adalah Wakil Bupati yang ditugaskan untuk mengisi posisi bupati definitif, karena bupati definitif tersebut berhalangan sementara disebabkan adanya proses hukum.

Plt bupati diangkat dari wakil bupati. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 86, ayat 1, UU No. 23/2014 yang pada intinya menyebutkan, apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga posisi Plt itu jabatan aslinya adalah wakil bupati yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas kepala daerah sementara. Makanya disebut pelaksana tugas, bukan sebagai pejabat bupati.

Dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan kabupaten, sebagaimana tertuang dalam UU No. 23/2014, Plt bupati adalah menjalankan sepenuhnya tugas dan wewenang sebagai Bupati. Plt Bupati berperan mengendalikan dan memimpin pemerintahan Kabupaten selama dinonaktifkannya Bupati definitif. Tetapi hak yang didapatnya seperti gaji, tunjangan dan hak keuangan lainnya adalah hak dia sebagai wakil bupati. Karena SK yang dia kantongi adalah SK Mendagri sebagai Wakil Bupati. Sebab untuk mengubah SK tersebut harus melalui proses di DPRD.

"Kita semua tentu memahami bahwa dalam teori ketatanegaraan, jabatan bupati merupakan jabatan tunggal, bukan jabatan majemuk. Tidak mungkin dalam suatu jabatan bupati, terdapat dua pejabat bupati. Maka, “Pelaksana Tugas” dinamakan pejabat yang menduduki jabatan Bupati secara sementara. Suatu saat posisi tersebut bisa berubah kembali kapan pun sesuai dengan proses hukum yang berjalan atas bupati definitif," jelasnya.

Karena itulah, lanjut Asto, misalkan si kepala daerah yang diberhentikan sementara tersebut, ternyata pada proses hukumnya tidak terbukti, maka posisinya dikembalikan sebagai kepala daerah, sementara plt bupati kembali menjalankan kewenangannya sebagai wakil bupati, sebagaimana isi Pasal 84, ayat 1, UU UU No. 23/2014.

"Karena Plt ini pada jabatan aslinya adalah sebagai wakil bupati, makanya dia tidak dilakukan pelantikan. Cukup dengan penyerahan SK Mendagri, maksimalnya dalam bentuk pengukuhan," sambungnya.

Seperti yang terjadi pada Herman Suherman ketika itu, cukup dikukuhkan dan Gubernur menyerahkan SK Mendagri Nomor 131.32/11174/sj tentang Penugasan Wakil Bupati Cianjur sebagai Plt Bupati Cianjur, tanpa ada pelantikan. Dasar hukumnya penjelasan Pasal 38, ayat 1 huruf o, PP No. 6/2005.

Jika kita cermati sebagian kronologisnya, tanggal 19 April 2021, Mendagri mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 131.32-1036 tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Cianjur. Dalam putusannya menyebutkan menunjuk Herman Suherman untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Cianjur sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati menjadi Bupati Cianjur sisa masa jabatan tahun 2016 – 2021.

Selanjutnya tanggal 3 Mei 2021, DPRD mengeluarkan dua surat keputusan. Pertama, SK No. 172.2/06/DPRD/2021, tentang usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Cianjur menjadi Bupati Cianjur sisa masa jabatan tahun 2016 – 2021. Kedua, surat Nomor 171/211/DPRD yang dikirimkan ke Mendagri dan Gubernur tentang usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Cianjur sisa masa jabatan tahun 2016 – 2021 dan usulan pemberhentian Wakil Bupati Cianjur masa jabatan tahun 2016 – 2021.

Walaupun surat DPRD sudah dilayangkan ke Kemendagri, tetapi sampai dilantiknya Herman Suherman - TB Mulyana Syahrudin sebagai wakilnya, tanggal 18 Mei 2021, Mendagri tidak mengeluarkan SK seperti yang dimohon oleh DPRD. Karena inilah maka jabatan Herman Suherman tetap sebagai Plt. Bupati Cianjur, bukan sebagai pejabat bupati sementara.

"Adanya surat DPRD tadi, juga semakin memperkuat bahwa penjabat bupati itu adalah wakil bupati yang ditetapkan dan diusulkan oleh DPRD kepada Mendagri, untuk ditetapkan dan dilantik menduduki posisi pejabat Bupati sisa masa jabatan tahun berjalan," tutupnya. (wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE