Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Optimalisasi Pelayanan Pajak Daerah, Penerimaan Tahun 2024 Alami Peningkatan

Optimalisasi Pelayanan Pajak Daerah, Penerimaan Tahun 2024 Alami Peningkatan


CIANJUR. Maharnews.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur mencatat peningkatan penerimaan pajak daerah yang signifikan hingga akhir tahun 2024. Hal tersebut menunjukkan indikator kinerja positif pada sektor pendapatan daerah. 

Kepala Bapenda Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih mengungkapkan bahwa penerimaan pajak daerah tahun 2024 telah mencapai 247,7 miliar rupiah. Jika dibandingkan tahun sebelumnya ada peningkatan yang signifikan.

"Angka ini meningkat lebih kurang 30 miliar rupiah dibanding periode yang sama tahun lalu," ungkapnya, Kamis, 14 November 2024.

Cicih menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 

"Beberapa jenis pajak bahkan telah melampaui target penerimaan tahun 2024, seperti pajak parkir, mineral bukan logam dan batuan, dan sarang burung walet," tambahnya.

Cicih menerangkan, demi menjaga pelayanan tetap optimal, Bapenda Kabupaten Cianjur terus berupaya meningkatkan efisiensi. Salah satunya dengan menangguhkan sementara layanan perubahan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 25 November 2024.

"Penangguhan ini dilakukan untuk mempercepat proses pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2025," terangnya.

Sementara, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda, Lucky Hermansyah, menerangkan lebih rinci terkait teknis pencetakan masal SPPT. Sesuai hasil diskusi dan arahan pimpinan, pencetakan akan dimulai awal Januari 2025.

"Selanjutnya layanan perubahan data PBB-P2 akan kembali dibuka setelah SPPT PBB-P2 tahun 2025 selesai dicetak dan didistribusikan," jelasnya.

Lucky juga menegaskan bahwa, penangguhan layanan ini hanya berlaku untuk perubahan data PBB-P2. Masyarakat masih dapat mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Restoran, Hotel, Air Tanah, Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan pajak daerah lainnya.

"Layanan dan pembayaran pajak daerah lainnya tetap berjalan normal. Pembayaran pajak daerah dapat dilakukan di sekitar 12 kanal atau tempat pembayaran yang tersedia," tegasnya.

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang tersisa hingga akhir tahun 2024 ini, untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," tambahnya. 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE