Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Pelaku Pembuat Website Judol, Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku Pembuat Website Judol, Terancam 10 Tahun Penjara

Foto : Konferensi Pers pengungkapan kasus website judi online


Cianjur. maharnews.com - Polres Cianjur, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial AMS (27), pelaku pembuat website judi online.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua alat bukti, yakni Hanphone dan Link Website.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari mengatakan, AMS ditangkap pada Rabu sore (24/4) di Jalan Pademengan timur, Jakarta Utara.

Menurutnya, pelaku pembuat website tersebut meraup keuntungan dengan sistem persentase dari hasil penjualan website yang di jualnnya.

"Pelaku ini menawarkan jasa membuat website aplikasi judi online melalui akun media sosial, diduga kelompok ini yang bersangkutan menerima upah 10% dari nilai total pembuatan jasa web," kata Aszhari di Mapolres Cianjur, Jumat (26/4/2024).

Menurut Aszhari, dimana mereka menjanjikan bahwa website yang dibuat tidak akan terblokir oleh kominfo. 

"Situs judi tersebut juga tidak memerlukan VPN untuk mengaksesnya baik itu admin yang memegang kendali maupun masyarakat yang akan menggunakan," imbuhnya.

Tidak hanya itu, lannjut Aszhari, pelaku juga diduga menawarkan jasa pembuatan e-walet dan m-bangking untuk modus penipuan online.

"Dalam aksinya pelaku bekerja dengan berkelompok berjumlah 5 sampai 10 orang," kata Aszhari.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 77 ayat 2, Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. (Ikbal)





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE