Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Pelaku Pembuat Judol Diringkus Polisi

Pelaku Pembuat Judol Diringkus Polisi

Foto : Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judol


Cianjur. maharnews.com - Seorang pria asal Jakarta AP (41) pembuat aplikasi judi online dengan Omset bernilai ratusan juta rupiah di tangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pelaku telah menjalankan bisnis tersebut selama satu Tahun terakhir dan berhasil ditangkap di Kawasan Karawaci, Tangerang - Banten.

"Pelaku adalah orang yang ahli di bidang Informasi Technologi (IT), dan bisa membuat berbagai aplikasi termasuk Shortcut Link Aplikasi Judi Online, tanpa menggunakan Virtual Private Network (VPN)," ujarnya.

Menurut Aszhari, modus operandi pelaku membuat shortcut web atau aplikasi, kemudian di jual melalui marketplace dan menyediakan link.

"Sehingga masyarakat luas masuk di marketplace, nantinya masyarakat mengontak pelaku, dan diarahkan melalui email agar bisa di install" imbuhnya.

Pelaku bisa membuat aplikasi shortcut semenjak di bangku Sekolah Menengah Pertama, dan menjadi hacker dan mendapatkan penghasilan sampai ratusan juta dari penjualan shortcut selama ini.

"Shortcut di marketplace di tawarkan Rp 150 ribu, jika sudah di kirim link ke dalam email pembeli menjadi Rp 600 ribu, dan siap di download." bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 dan pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (Ikbal)





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE