Pembangunan Kantor Setda di Kritsi Tokoh Budayawan Cianjur, Ini Jawaban DPMPTS

Foto : Gedung perkantoran Sekertariat Daerah Cianjut saat masih dalam tahap pembangunan, Kamis (25/3/2021).
CIANJUR. Maharnews.com - Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) menegaskan pembangunan gedung perkantoran milik pemerintah sama seperti pembangunan milik masyarakat pada umumnya harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kendati demikian untuk gedung pemerintah biaya retribusi IMB 0 rupiah," Ujar Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Superi Faizal di Kantor (DPMPTS) di Jalan raya Bandung-Cianjur, Kecamatan Karangtengah, Kamis (25/3/2021).
Pembangunan Gedung Setda memiliki IMB. Soal bangunan cagar budayanya coba konfirmasinya pihak Dinas PUPR.
Pembangunan gedung perkantoran Setda di Komplek Pendopo Kabupaten Cianjur, yang menelan biaya Rp.13 milyar itu, dikritisi Ketua Lembaga Kebudayaan Cianjur (LKC) Dr Abah Ruskawan.
Abah, mempertanyakan kalau pemda membangun apa harus sama seperti masyarakat yang lain seperti mengurus Perijinan seperti IMB.
“Kalau lah bekas HIS itu Cagar Budaya. Apa mungkin IMB nya Gedung Setda itu bisa turun ??? Pemda kan penguasa. Segenggam kekuasaan bisa mengalahkan sekeranjang kebenaran,”pungkasnya. (Nn)
- Masa Pendukung HRS Demo Kejari Cianjur
- Dua Pelaku Penjual Miras Jenis Oplosan Diamankan Polsek Warungkondang
- Mantan Kades Cimacan Resmi Ditahan Kejari Cianjur
- Geger Soal Rumah di Cianjur yang Digeledah KPK
- Lsm FPMI Bantu Pemulangan Jenazah PMI Asal Cianjur Selatan, Dari KSA Hingga ke Rumah Duka
- Peserta Pemecahan Rekor MURI Permainan Tradisional Jabar Bergerak Cianjur Lampaui Target
- Terjadi Banjir dan Longsor di Desa Sukajembar