Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Mantan Kades Cimacan Resmi Ditahan Kejari Cianjur

Mantan Kades Cimacan Resmi Ditahan Kejari Cianjur

Foto : Mantan Kades Cimacan usai diperiksa dan digiring ke mobil tahanan


CIANJUR. Maharnews.com - Tersangka mantan Kepala Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2018, Selasa (23/3/2021).

3 jam berlangsung penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur, memeriksa tsk DS (47), tepat pada pukul 13.42 WIB, mantan Kades tersebut digiring keluar dan dimasukan ke mobil tahanan oleh petugas Kejari.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cianjur, Brian menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2018 dengan kerugian negara sekitar Rp809 juta.

"Dan setelah itu kita tunggu selama 20 hari kedepan," Ujar Brian saat di wawancarai di halaman kantor Kejari di Jl. Raya DR Muwardi Bypass Kel. Bojongherang, Kecamatan Cianjur.

Ia mengungkapkan tsk tadi sebelumnya diperiksa dia datang jam 10 kira-kira. Lalu dia diperiksa selama 3 jam dan diberikan pertanyaan sebanyak 25.

"Tersangka melanggar pasal 2 undang-undang Tipikor minimal 4 tahun penjara," 

Menurut pengakuan tersangka uang tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sejauh ini barang bukti hanya dokumen-dokumen. Belum ada yang disita, aset tersangka sudah hilang, sudah tidak ada sama sekali,"pungkasnya. Nn



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE