Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Sidang Perkara Dugaan Bos Daging BLK Makan Rumput Tetangga Ricuh

Sidang Perkara Dugaan Bos Daging BLK Makan Rumput Tetangga Ricuh

Foto : Usai Sidang di Tunda (doc istimewa maharnews.com)


Cianjur.Maharnews.com - Sidang perkara dugaan perzinahan agenda pembancaan tuntutan yang melibatkan terdakwa Bos daging impor, berinisial US (48) yang digelar di ruangan Chandra Pengadilan Negeri (PN) Cianjur sempat terjadi kericuhan, Senin (27/9/2021).

Kericuhan terjadi, saat Majelis Hakim ketua Andi Barkan Mardianto,SH.,MH yang didampingi hakim Anggota Erli Yansah,SH dan Dian Yuniati SH.,MH memutuskan sidang perkara tersebut ditunda dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutannya.

Usai hakim memutuskan sidang ditunda, tampak suami terdakwa sekaligus korban, keluar dari ruangan sidang, dan berteriak memanggil terdakwa dengan nada tinggi, sehingga suasana tampak ricuh.

"Saya orang yang dirugikan. Coba kalian rasakan jika istri kamu diperlakukan seperti ini," ujar Fajar dengan nada tinggi. 

Kendati demikian kericuhan bisa diredam, meski emosi fajar masih tampak terlihat.

Menanggapi hal itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Donovan Akbar Kusuma Bhuwono, mengatakan, Soal sempat terjadi kericuhan dalam persidangan hari ini.

"Kita pihak pengadilan melihatnya hanya penyampaian aspirasi saja dari pihak korban (pelapor), sebagai bentuk kekecewaan dan ketidak terimaannya dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa," tukasnya.

Ia mengukapkan, sidang kasus dugaan perzinahan dengan Nomor perkara 236/pid.B/2021/PN CJR. Agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Sidang hari ini merupakan sidang ke empat dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU. Namun sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 11/10/2021 nanti, karena JPU belum siap dengan pembacaan tuntutannya,"ujar Donovan.

Sementara terdakwa US yang merupakan pengusaha daging impor di Kabupaten Cianjur, melalui kuasa hukumnya GLH Andi, saat diwawancarai wartawan tak banyak berkomentar.

"Kita tunggu putusannya saja nanti. Yang pasti kita berharap kasus ini bisa selesai dan ada putusan akhirnya dengan proses sidang yang kondusif," kata Andi. (Nn)



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE