Sidang Perdana Kasus Korupsi Banprov, Menanti Terdakwa Buka Suara

Sidang Perdana Kasus Korupsi Banprov, Menanti Terdakwa Buka Suara

Foto : Ilustrasi.mhc


CIANJUR.Maharnews.com- Kasus Korupsi dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat

untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan terdakwa Ade Barkah Surachman (AB) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (SAT) memasuki babak baru.

Menyusul telah di limpahkannya berkas perkara kedua politisi itu oleh Jaksa KPK ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Selasa (24/8/2021) lalu.

Berdasarkan informasi website resmi Pengadilan Negeri Bandung, Sabtu (28/8/2021), data sistem penelusuran perkara menginformasikan gelar persidangan perdana, kedua terdakwa dijadwalkan pada Senin (30/8/2021) di ruangan Kusumah Atmadja.

Jalm persidangan untuk terdakwa SAT dijadwalkan pukul 09.30 wib, sedangkan terdakwa AB pada pukul 09.45 wib.

Dalam persidangan nanti, KPK menurunkan dua orang jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Trimulyono Hendradi dan Ferdinan Adi Nugroho.

Terdakwa Ade Barkah Surahman adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024; dan Siti Aisyah Tuti Handayani (SAT) mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.

"Penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanannya masih di titipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Selasa (24/8), dilansir media nasional.

Seperti diketahui, terseretnya dua terdakwa ABs dan SAT dalam pusaran kasus ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik KPK, saat menyidik tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Jabar Abdul Rojak Muslim (ARM), yang sudah terlebih dahulu menjalani persidangan dan divonis 4 tahun bui oleh Hakim PN Tipikor Bandung dalam kasus korupsi dana Banprov Jabar untuk Pemkab Indramayu.

Apakah dalam persidangan nanti akan muncul sosok baru yang juga terlibat dalam kasus ini? Atau kemungkinan akan terkuak perkara baru yang serupa terjadi daerah lainnya?

Karena tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus tersebut akan muncul sendirinya dari para terdakwa, yang siap bersuara dibawah sumpah atas nama Tuhannya. 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE