Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Sidang Praperadilan Penundaan Perkara Kasus PT. LKM Akhlakul Karimah, Begini Isi Petitum Pemohon kepada Hakim

Sidang Praperadilan Penundaan Perkara Kasus PT. LKM Akhlakul Karimah, Begini Isi Petitum Pemohon kepada Hakim

Maharnews.com-Sidang praperadilan Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah terkait kasus PT LKM Akhlakul Karimah di gelar Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis 18 Juni 2026. 

Sayang, sidang tidak dapat dilanjutkan karena ada beberapa pihak yang tidak hadir di persidangan. 

Sementara itu informasi di laman resmi PN Cianjur (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) diketahui pemohon pra peradilan yaitu Warta dan Lina Herlina dengan termohon antaralain ; 

1.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIANJUR 

2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT 

3.KEPALA KEPOLISIAN RESOR CIANJUR 

4.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT 

5.PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA 

6.KEPALA OTORITAS JASA KEUANGAN PROVINSI JAWA BARAT 

7.PT. LEMBAGA KEUANGAN MIKRO AKHLAKUL KARIMAH CIANJUR 

8.BUPATI CIANJUR 

9.PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR 

10.GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT 

11.PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT 

12.MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 

13.PIMPINAN KOMISI III DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 

14.PIMPINAN KOMISI XI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 

Isi Petitum 

Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cianjur cq. Hakim Tunggal Yang Mulia untuk memeriksa dan memutus permohonan praperadilan ini, dengan amar sebagai berikut: 

Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 

Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Cianjur berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini; 

Menyatakan bahwa tindakan pembiaran Termohon III (Kepala Kepolisian Resor Cianjur), Termohon IV (Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat), dan Termohon VI (Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Barat), kecuali Termohon I (Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur), Termohon II (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat) termasuk Termohon V (Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) dengan tidak menindaklanjuti laporan Para Pemohon sebagai pintu masuk pemeriksaan perkara pidana adalah bentuk “penghentian penyidikan secara materiil” atau “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah”, yang merupakan objek praperadilan, sehingga praperadilan adalah lembaga yang berwenang mengujinya; 

Menyatakan bahwa Termohon V (Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) berwenang mengambil alih penyelidikan dan/atau penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang atau tidak dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan atau kepolisiankarena diduga untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya termasuk dugaan campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif berkaitan status PT. LKM Akhlakul Karimah;- 

Menyatakan bahwa Termohon V (Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap kejaksaan atau kepolisian yang menjalankan tugas dan wewenangnya dalam menangani laporan Para Pemohon; 

Menyatakan bahwa Termohon VI (Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Barat) yang belum menindaklanjuti laporan Para Pemohon, baik penyelidikan dan/atau penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan maupun pembelaan hukum kepada konsumen dan masyarakat merupakan tindakan pembiaran yang secara nyata melanggar hukum; 

Menyatakan bahwa pihak-pihak yang dilaporkan (diduga terlibat) terkait menguap atau raibnya simpanan Para Pemohon, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito di PT. LKM Akhlakul Karimah sebagaimana di bawah ini: 

a. Anggota Direksi PT. LKM Akhlakul Karimah termasuk pegawai (dengan atau tanpa jabatan); 

b. Anggota Komisaris PT. LKM Akhlakul Karimah; 

c. Bupati Kabupaten Cianjur selaku pemegang saham di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur yang menerima kuasa berupa hak substitusi mewakili Bupati dalam kebijakan PT. LKM Akhlakul Karimah sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cianjur; 

d. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur atau Komisi B, Bidang Perekonomian dan Keuangan atau alat kelengkapan DPRD lain yang lalai melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan Kepala Daerah termasuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah berkaitan dengan PT. LKM Akhlakul Karimah; 

e. Gubernur Provinsi Jawa Barat selaku pemegang saham di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menerima kuasa berupa hak substitusi mewakili Gubernur dalam kebijakan PT. LKM Akhlakul Karimah sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat; 

f. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat atau Komisi 3, Bidang Keuangan atau alat kelengkapan DPRD lain yang lalai melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan Kepala Daerah termasuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah berkaitan dengan PT. LKM Akhlakul Karimah; 

g. Dewan Komisioner atau pejabat atau pegawai yang bertanggungjawab dalam Otoritas Jasa Keuangan yang melalaikan fungsi, tugas, dan wewenangnya dalam melakukan pengaturan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap PT. LKM Akhlakul Karimah sehingga merugikan Pemohon, ribuan masyarakat pemilik simpanan (dalam bentuk tabungan dan/atau deposito), termasuk juga Pemerintah Kabupaten Cianjur, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat; 

h. Pihak-pihak yang dahulu menjabat dan berkaitan dengan PT. LKM Akhlakul Karimah; 

i. Pihak-pihak yang menikmati aliran uang PT. LKM Akhlakul Karimah secara tidak sah yang mengakibatkan hilangnya uang Pemohon dan ribuan masyarakat yang dipercayakan kepada PT. LKM Akhlakul Karimah tersebut, wajib diperiksa dan dalam hal ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti, untuk segera ditetapkan sebagai Tersangka. 

8. Memerintahkan kepada Termohon VI (Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Barat) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara terbuka, transparan, dan akuntabel tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dilakukan Termohon VII (PT. Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah Cianjur) termasuk pihak-pihak yang dengan sengaja menghancurkan usaha Termohon VII; 

9. Memerintahkan kepada Termohon VI (Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Barat) untuk memberikan pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat, dalam hal ini Para Pemohon, 7 (tujuh) orang nasabah, dan ribuan nasabah lainnya sebagai pihak yang dirugikan dengan cara melakukan pembelaan hukum yang meliputi: 

a. memerintahkan Termohon VII dan pihak-pihak yang terlibat untuk segera mengembalikan uang simpanan para nasabahnya, 

b. dan jika tidak diindahkan, maka mengajukan perdata untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian dan selanjutnya diserahkan kepada Para Pemohon, 7 (tujuh) orang nasabah, dan ribuan nasabah lainnya, 

10. Memerintahkan kepada Termohon III (Kepala Kepolisian Resor Cianjur) dan Termohon IV (Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat) untuk mengambil alih penyelidikan dan/atau penyidikan dan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel terhadap pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dilakukan Termohon VII (PT. Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah Cianjur) termasuk pihak-pihak yang dengan sengaja menghancurkan usaha Termohon VII, dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan oleh otoritas jasa keuangan Provinsi Jawa Barat, dan selanjutnya menyampaikan laporan perkembangan penanganan perkara kepada Para Pemohon sesuai standar operasional prosedur yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

11. Memerintahkan kepada Termohon I (Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur) atau Termohon II (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat) atau lembaga/instansi yang menangani laporan Para Pemohon mengenai dugaan tindak pidana korupsi, dalam hal ini melakukan penyelidikan dan penyidikan secara terbuka, transparan, dan akuntabel dan selanjutnya menyampaikan laporan perkembangan penanganan perkara kepada Para Pemohon sesuai standar operasional prosedur yang berlaku di lingkungan lembaga / instansi tersebut; 

12. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara, Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE