Sidang Putusan Anak Tersengat Listrik Berakhir Ricuh
Aktivis Menduga Hakim Masuk Angin

Foto : Terjadi Ricuh Aktivis Adu Mulut Dengan Humas PN
CIANJUR. Maharnews.com - Suasana sidang putusan Akhir kasus Gugatan perdata Anak tersengat listrik yang berlangsung di ruangan Cakra Pengadilan Negri (PN) Cianjur, nampak tegang ketika Majelis Hakim Ketua, Dicky Wahyudi Susanto, SH membacakan putusan, Rabu (16/1/2019).
Dalam putusannya, Majelis Hakim Dicky Wahyudi Susanto, SH menjatuhkan sanksi Administrasi kepada pihak Tergugat PLN APJ Cianjur yang terbukti telah lalai mengindahkan kabel listrik atau membiarkan kabel tersebut tidak terbungkus, sehingga mengakibatkan korban tersengat dan mengalami cacat seumur hidup.
Atas kelalaiannya, Hakim memutuskan pihak tergugat, untuk membayar biaya kompensasi dan biaya pengobatan dengan nominal sebesar Rp. 200 juta rupiah.
Kendati putusan tersebut telah dibacakan Majelis Hakim kepada pihak tergugat, namun pihak keluarga korban menilai putusan tersebut tidak berpihak kepada keadilan.
Kuasa Hukum korban Oden Junaedi, SH., mengatakan Putusan majelis hakim dinilai tidak berpihak kepada keadilan, karena tidak sesuai dengan yang kita harapkan, kita keberatan dengan putusan tersebut.
"Kita melihat korban ini, yang jelas Cacat permanen. Kedua masih anak kecil masih memiliki masa depan, artinya lebih panjang. Sedangkan putusan hakim secara obyektif, minimal putusan ini bisa mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaannya," tegasnya.
"Saya harapkan nantinya, apakah banding atau tidak, saya kira itu yang menjadi prioritas," tambahnya.
Ketua Mejelis Hakim saat dikonfirmasi terkait soal putusan yang dinilai korban tidak sebanding, hingga terjadi kericuhan atas putusan hakim, melalui bagian Humas Pengadilan Negeri (PN) Erlinawati mengatakan, kericuhan terjadi karena mereka meminta supaya itu dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Melalui pertimbangan majelis, itu memang perbuatan melawan hukum, ya... mungkin yang menjadi teriak protes kemudian ini, masalah nominal. Jadi kalau misalkan AA jadi kalau kita bilang adil, Adil itu belum tentu adil menurut mas, yang AB sampai Z belum tentu adil," tegasnya.
Menurut Erlinawati akan dikembalikan kepada pihak A. Jika tidak puas, dipersilahkan untuk banding, itu akan diperiksa kembali kalau memang putusan majelis dinyatakan, bahwasanya putusan Hakim di tingkat pertama itu tidak sepadan, Ataupun tidak sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan Majelis hakim.
"Bisa jadi itu dikabulkan, Atau bisa jadi ditolak, atau bisa jadi tidak diterima," pungkasnya.
Terpisah Aktivis Cianjur, Deni alias Mang Gawel saat dimintai tanggapan atas putusan tersebut mengatakan sangat prihatin atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Coba bayangkan ketika anak tersebut, cara belajar juga tidak bisa lantaran cacat tangan kanannya, juga dengan tangan kiri gak bisa," ujarnya seraya terlihat haru.
Tak hanya itu, sambung Mang Gawel bermain pun susah karena selalu di ejek teman-temannya dan sebagainya.
"Ini hakim tidak pakai nurani, jelas ini pasti ada indiksi telah terjadi suap, oleh pihak PLN kepihak Pengadilan," ungkapnya.
"Karena ini tidak mungkin, sebab waktu kemarin melakukan sidang aja di tunda, ini ada apa, dan kita curiga pada waktu itu juga, pasti terjadi hal seperti itu," lanjutnya.
Mang Gawel mengaku sering melakukan suap ke pihak Pengadilan. Bahkan iya menantang untuk membuktikannya.
"Asli..kita bisa buktikan, Ayo periksa bareng-bareng. Saya itu tidak akan turun Jabatan, dia yang turun Jabatan, itu bisa di pecat, kalau saya tidak punya pangkat," katanya.
Pantauan maharnews.com, kericuhan terjadi akibat dari ketidakpuasan pihak korban atas putusan Majelis Hakim. Putusan yang dijatuhi secara Administrasi kepada pihak tergugat PLN, tidak setimpal dengan keberadaan korban Enda Suryadi (7) tahun Warga Kampung Kedung Hilir Rt 001/003 Desa Sukamnah Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, yang Cacat permanen akibat sengatan listrik, yang terjadi pada tahun 2018 lalu. (NN)
- Sidang Fenomenal PN Cianjur
- Kecewa Sidang Di Tunda Ibu Korban Menangis Histeris
- Sidang Lanjutan Kasus Anak Tersengat Listrik Di Tunda
- Kasus Dugaan Malpraktik Berakhir Damai
- Kejari Segera Sidangkan Kasus Caleg NasDem
- Puluhan Anak Difabel dan Guru Diajar Kreatif
- Merasa Janggal Pada Kasus Anaknya, Bunyamin Minta Kejelasan