Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Terdakwa Korupsi Proyek PJU Cianjur Tinggal Dua , Jaksa Akan Tambah Tersangka?

Terdakwa Korupsi Proyek PJU Cianjur Tinggal Dua , Jaksa Akan Tambah Tersangka?

Foto : Terdakwa Mantan Kadishub Cianjur Dadan Ginanjar mengenakkan kemeja putih lengan panjang, dibelakangnya Terdakwa Ahmad Muhtarom yang menjabat Direktur PT KPA


Maharnews.com- Sidang lanjutan perkara korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur yang di gelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)/Tipikor Bandung menyisakan dua orang terdakawa yakni Mantan Kadishub Cianjur Dadan Ginanjar dan Direktut PT KPA Ahmad Muhtarom.

Berkurangnya terdakawa dalam perisadangan kasus ini menyusul putusan majelis hakim yang memerintahkan pengembalian berkas perkara Mohammad Itsnaeni Hudaya (MIH) dengan Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sampai Terdakawa dinyatakan sehat kembali oleh Tim Dokter yang memeriksanya.  

 Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret berkasa perkara Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tersebut, Membebaskan dari Tahanan Kota

Majelis hakim yang dipimpin Panji Surono ini sepakat mengambil keputusan tersebut setelah melihat kondisi teradakwa yang kesulitan bergerak dan berbicara akibat stroke berat.

Berpijak pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2016 Hakim menghentikan Persidangan yang digelar Selasa 11 November 2025 lalu setelah mendengar keterangan keluarga dan mempelajari surat keterangan medis dari RSUD Sayang Cianjur, majelis hakim menilai terdakwa Fahmi tidak layak mengikuti persidangan. Sebagaimana isi SEMA No. 4 Tahun 2016, yang menyebut bahwa terdakwa dengan sakit permanen dan diperkuat bukti medis tidak dapat diadili hingga pulih.

Lalu bagaimana dengan jalannya sidang lanjutan kasus korupsi PJU Cianjur ini tanpa adanya terdakawa MIH Sang Konsultan Perencana proyek? Akankah JPU menambah tersangka baru usai mendengar kesaksian para saksi yang dihadirkan? atau malah sebaliknya, kasus ini bubar jalan dikarenakan semua terdakwa dalam kondisi sakit.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE