Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

DPR RI Sebut Galian C Harus Mulai Diproteksi

DPR RI Sebut Galian C Harus Mulai Diproteksi

Foto : Ilustrasi (ismat/cr1)



CIANJUR. Maharnews.com - Maraknya galian C di daerah harus mulai diperhatikan dan diproteksi, khususnya di Kabupaten Cianjur. Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakil ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi.

"Kalau saya satu saja, jumlah galian harus mulai diprotektif. Diarahkan pada daerah daerah yang tidak memiliki resiko lingkungan," ungkapnya saat diwawancarai seusai kunjungannya di Puncak Salem, Desa Girimulya, Kecamatan Cibeber, Selasa (17/8/2020).


Foto: Wakil ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi saat berinteraksi dengan seorang petani di Puncak Salem, Desa Girimulya, Kecamatan Cibeber, Selasa (17/8/2020).

Dedi menegaskan, galian tidak boleh pada lokasi daerah yang merupakan sumber air. Apalagi daerah yang memang rawan longsor, itu tidak boleh.

"Jadi harus dipilih pada daerah-daerah yang tidak menimbulkan problem lingkungan dan harus tersentralisir pada satu tempat," ulangnya menegaskan.

Karena apa, lanjut Dedi, pengusaha galian sebagian besar tidak konsisten pada pasca galiannya.

"Reklamasinya tidak dilaksanakan dengan baik (akhirnya merusak lingkungan, red)," tuturnya.

Ditanya, banyaknya pengusaha galian yang beralasan telah mengantongi izin dari pusat dan bahkan berujung bentrokan antara masyarakat dan pengusaha galian, Dedi menanggapi bahwa memang izin untuk galian C dikeluarkan oleh kementerian. Tetapi tetap, daerah masih memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu.

"Kan harus ada rekomendasi (dari pemerintah daerah, red), izin lingkungan. Kalau tidak ada izin dari Kabupaten, izinnya (dari kementerian, red) tidak bisa diterbitkan," tutupnya.

Hasil penelusuran maharnews, lokasi galian C, baik yang berizin ataupun yang ilegal, umumnya sangat berdekatan dengan sumber air, terutama aliran sungai. Alhasil, kerap terjadi konflik antara masyarakat dengan pengusaha galian C, karena pasokan air yang terganggu baik dari sisi kualitas ataupun kuantitasnya.

Dari sisi kualitas, air yang awalnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh masyarakat akhirnya menjadi keruh, karena banyaknya padatan tanah terlarut yang berujung tidak layak pakai. Sedangkan pada sisi kuantitas, sangat dirasakan bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani. Sawah yang mereka garap mulai mengalami kekurangan pasokan air, dan tak jarang menyebabkab gagal panen.

Tak hanya itu, kekhawatiran masyarakat juga tertumpu pada akses jalan yang digunakan oleh galian C. Muatan berat kendaraan galian yang melintas akan merusak jalan, yang notabene berstatus jalan desa dan pastinya kekuatan menahan bebannya terbatas. (wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE