Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Tersangka Baru Kasus Korupsi Agroeduwisata

Tersangka Baru Kasus Korupsi Agroeduwisata

Foto : Tersangka baru kasus korupsi agroeduwisata saat digiring oleh petugas Kejaksaan Negeri Cianjur untuk dititipkan ke Lapas Klas IIB Cianjur


Cianjur.maharnews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur kembali menetapkan tersangka lainya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program bantuan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agroeduwisata di Kabupaten Cianjur, Selasa 4 Februari 2025.

Dalam perkara ini, Kejari Cianjur kembali menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Dikutif dari rilis resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, bahwa setelah dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak kurang lebih 30 orang serta mendapatkan 2 alat bukti yang cukup.

Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur kembali menetapkan tersangka lainnya dalam perkara ini sebanyak 3 orang yakni inisial P, D dan AK.

Hasil penyidikan bahwa tiga orang tersangka tersebut membuat kesepakatan jahat dengan rencana pembagian keuntungan/fee untuk kementerian dan untuk tim ahli.

Dimana pencairan tahap 1 uang yang masuk ke rekening penerima manfaat langsung ditarik tunai oleh tersangka P seluruhnya.

Kemudian, setelah uang tersebut ada pada tersangka P sebagian diserahkan kepada tersangka AK, dan selanjutnya tersangka AK menyalurkan uang tersebut secara tunai untuk tersangka DNF dan S0 serta sebagian lagi AK, untuk pengurusan lahan Agroeduwisata. 

Sementara, keuntungan tersebut tidak dibenarkan karena program tersebut merupakan swakelola tipe 4 yang seharusnya dikerjakan langsung oleh penerima manfaat bukan oleh tim ahli dan tidak ada pemberian keuntungan dalam swakelola.

Sisa uang yang telah dibagikan tersebut digunakan untuk melakukan pembangunan Agroeduwisata dimana sisa anggaran untuk melakukan pembangunan setelah dikurangi dari pembagian keuntungan.

Adapun yang mengerjakan pembangunan tersebut adalah tersangka D dan setelah dilakukan perhitungan ahli ditemukan penyimpangan sebesar kurang lebih Rp 8.800.000.000.

Dalam penanganan perkara tersebut tim penyidik telah mengamankan dan menyita barang bukti berupa: 5 unit Tanah/Bangunan, 1 Unit Kendaraan bermotor roda 4, 7 unit Handphone milik para tersangka dan Uang senilai Rp 420.000.000.





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE