CIANJUR -MaharNews.com -Sedikitnya ratusan massa gabungan Organisasi Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Pemuda Pancasila (PP) BPBN dan Laskar NKRI Gombong Community, jumat 8/3/2019 melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor BPJS di jalan raya Bandung KM 2 Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.
Dalam aksinya massa gabungan tersebut, menuntut pemerintah daerah (Pemda) Cianjur dan Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) untuk memberlakukan masa pengajuan BPJS bagi warga miskin tanpa menunggu 14 hari.
Koordinator aksi, Rudi Agan mengatakan, Tuntutan kita sederhana kepada pihak pemerintah derah (Pemda) dan pihak BPJS Cianjur, bagi masyarakat Cianjur, khususnya bagi warga yang tidak terdaftar dalam BPJS PBI maupun BPJS Mandiri, untuk dibebaskan biaya kesehatan tanpa syarat.
Intinya warga yang tidak terdaftar dalam jaminan tersebut, ketika mengajukan kartu BPJS kesehatan langsung aktif tanpa menunggu 14 hari,"ujarnya.
"Jika tuntutan kami tidak direalisasikan, maka kami gabungan ormas SPRI, PP, maupun BPBN dan Laskar NKRI akan melakukan unjukrasa besar-besaran dengan massa yang tidak ternilai," ancam Rudi.
Senada dikatakan ketua timsos barisan patriot bela negara BPBN koordinator wilayah (Korwil) Kabupaten Cianjur, Cece Sutisna, alasan kita melakukan unjuk rasa tersebut, perlu kita sampaikan, karena banyaknya pasien warga miskin di rumah sakit (RS) tidak mampu membayar.
"Untuk hal itu kita menuntut pemerintah daerah (Pemda) dan pihak BPJS, untuk tidak menunggu lama 14 hari massa aktif BPJS, dan di aktifkan kembali SKM/SKTM. Karena masih banyak warga yang tidak terdaftar dalam di BPJS,"ujarnya.
Kepala Kantor Pelayanan Operasional BPJS Kabupaten Cianjur Karlina mengatakan, kami bandan pengelola BPJS kesehatan, tentunya seluruh regulasi di atur oleh pemerintah pusat.
"Dalam hal ini, sesuai peraturan presiden nomor 82 tahun 2018, itu untuk pendaftaran, ada masa verifikasi selama 14 hari, jadi tetap menunggu sampai data itu valid, Karena kami tidak bisa keluar dari kolidor ketentuan peraturan yang sudah ditentukan pemerintah,"ujarnya.
Kepala Bidang Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Rudi menuturkan, kita hanya sebagai pelayan, yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sedangkan intruksi presiden itu harus kuace 95% masyarakat cianjur, atau Indonesia itu terdaftar di jaminan kesehatan hanya itu, kita juga dari pemerintah derah sudah di anggarkan,"tuturnya.
"Jadi sebetulnya tinggal nunggu, ya' gak bisa bebas biaya, karena masing- masing punya otoritas, Rumah Sakit punya otoritas BPJS punya otoritas, kalau tuntutan mereka ingin bebas di rumah sakit, segala macam penyakit, ya' gak bisa,"tandasnya.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Dadan Ginanjar saat dimintai tanggapan tuntutan massa tersebut menegaskan, anggaran Pemda terbatas, sementara BPJS dari pusat aturan nya begitu, jadi tidak bisa merubah satu hari, karena yang bisa merubah aturan pihak pusat,"ujarnya.(NN)