Tak Hanya Satu, Total 17 WNA Miliki KTP di Cianjur
KITAP WNA di Kabupaten Cianjur terbanyak dibanding KoKab Sukabumi

Foto : Ilustrasi WNA
CIANJUR. Maharnews.com – Tak hanya mengklarifikasi berita hoaks terkait warga negara asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi menguak juga jumlah WNA yang memiliki e-KTP. Dalam konferensi pers di kantor KPU di Jalan Suroso terucap bahwa ada 17 WNA yang memiliki e-KTP di Cianjur.
“Dari 17 data yang kita miliki yang bersumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, tidak ada satupun WNA yang terdaftar di dalam DPT pemilu 2019,” ungkapnya, Selasa (26/2/2019).
Memastikan informasi yang berasal dari KPU, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur Muchsin Sidiq Elfatah membenarkan ada 17 WNA yang memiliki e-KTP.
“Totalnya ada 17 WNA,” singkatnya.
Kalau WNI, lanjut Muchsin sudah jelas aturannya. Berbeda dengan WNA, harus memiliki kriteria atau persyaratan, diantaranya harus memiliki Kitap (Kartu ijin tinggal tetap). Itu harus ada dan harus dilampirkan dan kedua harus ada ijin dari kepolisian setempat.
“Baru bisa diproses legalitas kependudukannya. Pengajuan harus langsung dari yang bersangkutan dalam hal ini pemohon,” sambungnya.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin menyebut total Kitap yang sudah dikeluarkan oleh imigrasi untuk Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Cianjur totalnya 111. Namun, yang lebih mengejutkan total Kitap yang diberikan kepada WNA di Cianjur lebih dari setengahnya.
“Data terakhir untuk Kabupaten Cianjur, WNA yang mendapatkan Kitap sebanyak 57,” sebutnya seusai pertemuan dengan pejabat Disdukcapil Kabupaten Cianjur.
Ditanya terkait hanya 17 WNA yang mendapatkan e-KTP, Nurudin menerangkan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP, Ini tercantum dalam Pasal 63 ada batasan umur atau sudah menikah.
“Meski begitu harus dilihat, WNA yang mendapatkan kitab ada yang berstatus bekerja, ada yang berstatus istri dan juga berstatus anak,” pungkasnya. (wan)
- KPU Salah Input, NIK e-KTP Milik WNA Dipastikan Valid
- e-KTP Milik WNA Bukan Hoaks dan Tak Langgar Aturan
- YLPKN Sebut Tradisi Study Tour Anak Didik Diakhir Tahun Ajaran Berkategori Pungli
- Jadwal Lelang Proyek 2019 Diundur, Barjas : Ada Keinginan Plt Bupati
- Barjas Cianjur Lelang 337 Paket Senilai Rp 700 Milyar
- Soal Pemotongan Bantuan PKH di Kabupaten Cianjur, Kadinsos : Jelas Ini Kejahatan
- Soal Video Caleg NasDem Diduga Berkampanye Gunakan Fasilitas PKH, Ketua Bapilu Sebut Itu Fitnah