Akhirnya Jaksa Tetapkan Tersangka Kepala Dinas Aktif Terkait Kasus Dugaan Korupsi

MAHARnews.com- Seorang Kepala Dinas (Kadis) yang masih aktif menjabat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
SIH yang menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Purwakarta resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan.
"Iya benar, Kejari Purwakarta telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut," ujar Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana kepada media, (15/ 502025).
Selain SIH, Kejari juga menetapkan Dian Herdian (DH) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ramdan Juniar (RJ) yang merupakan pegawai non-ASN, Andri S (AS) selaku kontraktor, serta Tata (TT) sebagai panitia lelangĀ
- Jaksa Hadirkan Direktur PTPN di Sidang Kasus Korupsi Pengembangan Agro Edu Wisata
- Korupsi Agro Eduwisata, Pengacara AK Sebut Dakwaan JPU Belum Jelas Alias Kabur
- Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Direktur PTPN, Hakim : Kalau Tidak Jemput Paksa!!
- Soal Kasus Keracunan MBG, Polres Cianjur : Tunggu Hasil Uji Laboratorium
- APH Monitor Pengelolaan BOP PKBM Cianjur, Endus Dugaan Pemotongan Melibatkan Forum
- BPK RI Periksa PKBM Cianjur, Terkait Dugaan Pemotongan BOP?
- Rakyat Ditekan Bayar, Mobil Dinas Operasional Pemda Cianjur Nunggak Pajak