Beli Material Hasil Penambangan Ilegal Termasuk Penadah?

Foto : Ilustrasinet
CIANJUR.Maharnews.com
"Membeli material tambang galian ilegal sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah. Benarkah?
Kalau itu benar, maka tdak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C juga bisa kena. Karena galian C nya ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.
Dari sudut pandang aturan, kita lihat bunyi "Pasal 480 KUHP, menyebutkan barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana"
Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar, dolar
Pasal 161 menyebutkan,
"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah)."
Sementara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2021.
Dalam laporannya BPK menyebut terdapat 26 perorangan/badan yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah Kabupaten Cianjur tanpa izin IUP.
Dalam database Wajib Pajak (WP) Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dimiliki Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) melaporkan bahwa jumlah WP yang sudah terdaftar dan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat sebanyak 15 WP.
Dari jumlah tersebut, WP yang sudah habis masa berlaku IUP per 31 Desember 2022 sebanyak tiga WP tetapi masih beroperasi yaitu perusahaan DPE, PT.MM dan CV. SMJ
Sebuah pertanyaan besarpun akhirnya muncull dibenak, yaitu apakah selama ini pembangunan di Kabupaten Cianjur khususnya proyek pemerintah clear dari produk material tambang ilegal?
Jawabnya, mari kita tanyakan pada rumput yang bergoyang...
(Kang Mahar)
- Polisi Tersangkakan Pemilik Lahan Penambangan Galian C Ilegal
- Galian C Ilegal Makan Korban Jiwa, Polisi Periksa Pemiliknya, Siapa Jadi Tersangka?
- Puluhan Aktivitas Penambangan di Cianjur Beroperasi Tanpa Izin IUP, Ko Bisa Yah?
- Pemkab Cianjur Sembelih 16 ekor Hewan Kurban
- Ambruknya Plafon Diduga Material Jelek, Gercep Dapat Apresiasi
- Hasil Pembangunan Berkualitas Buruk, Atap Bangunan SD Negeri Awilarangan Ambruk
- Sengketa Hasil Pileg di Cianjur Lanjut ke Mahkamah Konstitusi, Putusannya...