Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Polisi Tersangkakan Pemilik Lahan Penambangan Galian C Ilegal

Polisi Tersangkakan Pemilik Lahan Penambangan Galian C Ilegal

Foto : Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto


CIANJUR.Maharnews.com- Polres Cianjur akhirnya menetapkan IS sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya penambang galian C ilegal di Kampung Sirnagalih, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto dalam press conference Selasa 17 September 2024 mengatakan IS yang merupakan warga Kp.Sukalaksana Ds. Sukamulya Kec. Sukaluyu ditetapkan tersangka kasus tindak pidana penambangan tanpa ijin yang mengakibatkan pekerja meninggal dunia.

"Modus operandi yang dilakukan oleh IS yaitu dengan cara pelaku memiliki lahan/Tanah seluas 4.532 M2 yang digunakan untuk usaha pertambangan Pasir dan Batuan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira jam 05.30 wib telah terjadi kecelakaan kerja dipertambangan tersebut yang diakibatkan oleh longsoran pasir yang menimbun eskavator yang mana di dalamnya terdapat seorang pekerja (operator eskavator) tertimbun longsoran tersebut yang mengakibatkan pekerja tersebut meninggal dunia,"bebernya

Kasat mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap IS, diketahui bahwa lahan yang berlokasi di Kp. Sirnagalih Rt. 002/006Ds. Sukamulya Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur yang digunakan oleh IS tersebut merupakan pertambangan yang memproduksi pasir dan batuan (Galian C).

"IS melakukan kegiatan tersebut selama kurang lebih 1 (satu) bulan dan mempekerjakan sebanyak 9 (sembilan) orang pekerja yang bertugas sebagai Opretaro dan asisten operator Eskavator, Kasir, operator Konveyor serta Genset,"terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, IS sudah mendapatkan hasil dari kegiatan penambangan ilegal tersebut rata-rata perhari mendapatkan uang senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu).

"Akibat perbuatannya TERSANGKA kami persangkakan dengan dugaan tindak pidana“Tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dan atau orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan, orang yang turut serta melakukan perbuatan itu dan atau barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati", tegasnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan atau Pasal 55 ayat ke 1e K.U.H.Pidana dan atau pasal 359 K.U.H.Pidana, Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00 (Seratus Milyar Rupiah). 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE