Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

CRC Ingatkan Konsekuensi Hukum Pengadaan Tanah Tanpa Dasar Perizinan

CRC Ingatkan Konsekuensi Hukum Pengadaan Tanah Tanpa Dasar Perizinan

CIANJUR.Maharnews.com- Direktur Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan ingatkan timbulnya konsekuensi hukum jika melakukan pengadaan tanah tanpa dasar perizinan. 

Menurutnya, pengadaan tanah untuk lahan pengganti kawasan hutan tidak dapat dilakukan sebelum adanya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau perizinan yang setara sebelumnya (seperti Izin Lokasi). 

"Jadi KKPR adalah persyaratan dasar dan wajib bagi setiap pelaku usaha untuk memulai kegiatan usahanya dan memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang,"jelasnya saat diskusi menyikapi polemik penggantian lahan kawasan hutan di Cianjur Selatan belum lama ini. 

Pengamat yang konsen menyikapi kebijakan publik ini meyebutkan poin-poin penting yang berkaitan dengan penggantian lahan. 

Pertama, KKPR adalah Wajib, KKPR (atau Izin Lokasi di rezim perizinan yang lama sebelum UU Cipta Kerja) adalah dokumen fundamental yang menyatakan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang (termasuk alih fungsi kawasan hutan menjadi kawasan industri) telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku. 

Kedua, Proses Pengadaan Tanah Memerlukan KKPR: Dalam tahapan perencanaan pengadaan tanah untuk pembangunan (termasuk untuk lahan pengganti), dokumen perencanaan pengadaan tanah harus memuat, salah satunya, "Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang". Artinya, aspek tata ruang harus sudah beres sejak tahap awal. 

Ketiga, Tata Cara Alih Fungsi Kawasan Hutan: Proses perubahan fungsi kawasan hutan diatur secara ketat dan melibatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Proses ini terpisah dari, namun terkait erat dengan, perizinan tata ruang. 

Alih fungsi kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan (seperti industri) hanya dapat dilakukan setelah melalui prosedur yang ditetapkan, yang pada akhirnya memerlukan dasar perizinan berusaha yang sah, termasuk aspek tata ruangnya. 

Keempat, Risiko Hukum: Melakukan pengadaan tanah tanpa dasar perizinan yang sah (termasuk KKPR) dapat menimbulkan konsekuensi hukum, seperti ketidakabsahan proses pengadaan tanah, kesulitan dalam penerbitan hak atas tanah, hingga potensi sanksi. 

"Secara ringkas, KKPR (atau perizinan setara sebelumnya) adalah prasyarat administratif dan legal yang harus dipenuhi sebelum tindakan fisik atau transaksi pengadaan tanah yang substansial dilakukan untuk tujuan alih fungsi kawasan hutan,"pungkasnya 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE