Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Dewan : Saling Lempar Kewenangan, Soal Jaminan Kesehatan Warga Miskin

Kewenangan Tetap Ada di Bupati

Dewan : Saling Lempar Kewenangan, Soal Jaminan Kesehatan Warga Miskin


Maharnews.com
CIANJUR-  Menindak lanjuti tuntutan organisasi masyarakat (Ormas) Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) yang mendesak pemerintah daerah (Pemda) untuk memberlakukan kembali SKTM sebagai jaminan kesehatan warga miskin.

Sapturo, Wakil Ketua  Komisi IV  Fraksi Partai Golongan Karya (Golakar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur, saat di konfirmasi di ruangan komisi, rabu 21/11/2018 pukul 10.40 wib mengatakan,

Sebagaimana tuntutan SPRI kita  kontisten mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk merealisasi tuntutan tersebut, Namun saat ini pihak OPD terkait masih saling lempar kewenangan, seperti Dinas Sosial (Dinsos) tetap pada prinsifnya pemegang data, begitu juga Dinas  Kesehatan (Dinkes) dan RSUD, serta BPJS masih sama,"Ujarnya.

Tetap liding sektornya ada di Bupati, karena dia yang memiliki kebijakan, tapi mudah-mudahan hari ini kita akan melakukan pertemuan khusus dengan OPD terkait kita tunggu hasilnya,"terang Sapturo.

Karena jika hal tersebut tidak segera di realisasi, BPJS yang di bayar oleh Pemerintah Dearah (Pemda) kan terbatas,"Tambahnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Amad Mutawali yang kebetulan ada kunjungan kerja ke DPRD, saat di konfirmasi menjelaskan, sebetulnya bukan saling lempar, tapi masing-masing punya peran, pada intinya tetap kewenangan ada di Bupati,"singkatnya.

Terpisah ketua DPK -SPRI, Rudi Agan, kita akan terus mendesak pemerintah daerah untuk memberlakukan kembali SKTM, dan hari ini kita datang ke DPRD untuk menindak lanjuti tuntutan tersebut, Terkait solusi jaminan kesehatan miskin/masyarakat pra sejahtra yang belum terkaper oleh BPJS Mandiri PBI  atau BPJS yang di konfesi dari jamkesda."ujarnya.

Tungtutan kami sederhana.
Tolong carikan solusi buat warga cianjur(pra sejahtra) yang lagi berobat meliputi tiga RSUD (Sayang, Cimacan, Pagelaran) Sesuai amanah uu",Tandas Rudi." (NN)

 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE