Gugatan PT Dollar Lestari Mandiri Ditolak PTUN Bandung

Foto : Website resmi PTUN Bandung
CIANJUR.Maharnews.com- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan menolak gugatan PT Dollar Lestari Mandiri (PT DLM) terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Barang Jasa/Kontruksi pengadaan RSUD Cimacan, Cianjur.
Putusan tersebut diumumkan melalui website resmi PTUN Bandung. Putusan sengketa perdata dengan nomor perkara 71/G/2020/PTUN.BDG. dibacakan pada Rabu (2/9/2020).
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Bandung menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Penggugat pun dihukum dengan membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp 516.0000.
Informasi dihimpun, yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh TERGUGAT selaku Pejabat Tata Usaha Negara, yaitu Berita Acara Penetapan Pemenang Nomor 066g/RSC/IV/2020 Tertanggal 30 April 2020 Tentang Penetapan Pemenang Pekerjaan Bangunan Lanjutan Gedung Rawat Inap RSUD Cimacan Cianjur, dengan Pemenang Pemilihan : PT. TONGA JAYA RAYA; (Objek Sengketa tersebut ada pada TERGUGAT).
- KPU : 4 September Memasuki Tahapan Pendaftaran Bapaslon Bupati Cianjur
- SI Demo ESDM Cianjur, Tuding Dinas Tak Lakukan Pengawasaan, Minta IPAT PT TI Dicabut
- Toreh Sejarah Baru, Tender di Cianjur Berakhir di Meja Hijau, Pokja RS Cimacan Dilaporkan ke PTUN
- Barjas Sebut KAK DAK SD Sesuai Aturan, KSN: Biar nanti Hakim PTUN yang putuskan
- Menangkan Dua Tender Pembangunan Gedung, PT Torus Jaya Dipastikan Serap Puluhan Miliar APBD Cianjur
- Tender DAK Disdik Janggal, Peserta Siap Gugat ke PTUN
- Belum Serah Terima, TPT Proyek DD Mekarjaya Sudah Ambruk