Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Gugatan PT Dollar Lestari Mandiri Ditolak PTUN Bandung

Gugatan PT Dollar Lestari Mandiri Ditolak PTUN Bandung

Foto : Website resmi PTUN Bandung


CIANJUR.Maharnews.com- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan menolak gugatan PT Dollar Lestari Mandiri (PT DLM) terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Barang Jasa/Kontruksi pengadaan RSUD Cimacan, Cianjur.

Putusan tersebut diumumkan melalui website resmi PTUN Bandung. Putusan sengketa perdata dengan nomor perkara 71/G/2020/PTUN.BDG. dibacakan pada Rabu (2/9/2020).

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Bandung menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Penggugat pun dihukum dengan membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp 516.0000.

Informasi dihimpun, yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh TERGUGAT selaku Pejabat Tata Usaha Negara, yaitu Berita Acara Penetapan Pemenang Nomor 066g/RSC/IV/2020 Tertanggal 30 April 2020 Tentang Penetapan Pemenang Pekerjaan Bangunan Lanjutan Gedung Rawat Inap RSUD Cimacan Cianjur, dengan Pemenang Pemilihan : PT. TONGA JAYA RAYA; (Objek Sengketa tersebut ada pada TERGUGAT).




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE