Keberatan dengan Dakwaan JPU, PH Dadan Ginanjar Ajukan Eksepsi

Foto : Terdakwa Dadan Ginanjar memakai baju putih lengan panjang usai mengikuti sidang pertama di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)/Tipikor Bandung, Selasa 14 Oktober 2025
BANDUNG.Maharnews.com- Terdakwa kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Cianjur, Dadan Ginanjar mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permohonan eksepsi disampaikan tim pengacara mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur itu saat sidang pertama yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial/Tipikor Bandung, Selasa 14 Oktober.
Tim pengacara terdakwa Dadan Ginanjar.
"Majelis hakim, kami mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU,"ujar Nurdin salah seorang tim pengacara terdakwa Dadan Ginanjar.
Permohonan eksepsi dikabulkan majelis hakim. Panji Sunoro selaku Hakim Ketua memberikan waktu kepada tim pengacara terdakwa Dadan Ginanjar selama 7 hari untuk membuat eksepsi.
" Waktunya 7 hari yah,"ujarnya.
Sementara pengacara dua terdakwa lainnya Ahmad Muhtarom dan Mohammad Itsnaeni Huda kompak tak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU terhadap kliennya.
- Bupati Cianjur Tegas Soal Korupsi di Lingkungan Dinkes
- KN Korupsi Proyek PJU Cianjur Bertambah Rp1,3 M, Ini Dakwaan Terdakwa Dadan Ginanjar
- Perda Ketenagakerjaan Tuntas Dibahas Panitia Pansus, Ini Hasilnya!!
- Jadwal Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek PJU Cianjur, Terdakwa Dadan Ginanjar
- PJU di Sebrang Kantor Kejari Cianjur, Penerang Sang JPU
- Kejari Cianjur Limpahkan Berkas Perkara DG Ke Pengadilan Tipikor Bandung
- Kepala Diskuperdagin: Dirgahayu TNI ke 80