Kejari Cianjur, Musnahkan Sejumlah Barbuk Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Foto : Pemusnahan Barang Bukti
CIANJUR.Maharnews.com - Kejaksaan Negeri Cianjur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (barbuk) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), diantaranya senjata tajam, narkotika, dan uang palsu dari berbagai negara.
Kegiatam berlangsung dilaksanakan di halaman Kantor Kejari di Jalan Dr Muwardi, Bypass Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Rabu (24/2/2021).
Kepala Kejari Kabupaten Cianjur Komaidi mengungkapkan, barang bukti tersebut dikumpulkan dari kasus sepanjang tahun 2020, dan pemusnahan ini turut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cianjur.
“Eksekusi ini merupakan rangkaian terakhir dari perkara panjang pemeriksaan aparat kepolisian dan Pengadilan Negeri Cianjur," ujarnya.
Ia mengatakan semua barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari kasus sepanjang Januari-Oktober 2020 melalui pengungkapan berbagai modus operandi.
"Untuk jumlah nominal barang bukti narkoba kurang lebih Rp300 juta dari mulai pil hexymer, sabu-sabu, ganja, dan morphin," Jelasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman menuturkan kita mengapresiasi terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang berhasil mengamankan ketertiban di Cianjur.
“Jaga keluarga, jangan sampai terjerumus terhadap hal-hal seperti ini. Karena Narkoba merusak masadepan bangsa. (Nn)
Baca
- Kejari Cianjur Tetapkan Oknum Mantan Kades Cimacan Jadi Tsk
- Terkait Uang Gesek, Agen E-warong Dipanggil Kejari Cianjur
- Duka Menyelimuti PWI Cianjur, Wartawan Senior H Asep Sobandi Meninggal Dunia
- HPN 2021, Ini Pesan Ketua PWI Cianjur Kepada Pemerintah
- Kejari Cianjur : Telaah Laporan Dugaan Pungli "Uang Gesek Agen 5000 " Dalam Program BPNT
- YLPKN Laporkan Dugaan Pungli Duit BPNT, Sahli : Kejari Tolong Usut Tuntas
- Nah Lo!.... YLPKN Resmi Laporkan Dugaan Pungli Program BPNT Dalih "Uang Gesek Agen 5000" ke Kejari Cianjur
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home