Kejari Cianjur Tetapkan Oknum Mantan Kades Cimacan Jadi Tsk

Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur
CIanjur. Maharnews.com - Mantan Kepala Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD).
Hal tersebut dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cianjur Brian, saat di konfirmasi di halaman kantor Kejari di Jl. Dr. Muwardi Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kamis (18/2/2021).
Brian menegaskan oknum mantan Kades Cimacan bersangkutan sudah jadi tersangka.
"Bulan ini kita lakukan penyitaan barang bukti," punkas Brian sambil berlalu masuk kedalam kendaraan.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur Asep Suhara mengungkapkan hasil final pemeriksaan desa Cimacan ditemukan adanya potensi kerugian negara.
"Nilai kerugian negara berkisar antara Rp 500 hingga 900 juta," kata Suhara.
Ditanya berapa jumlah besar kerugian negara, Ia mengatakan jumlah besarnya masih ancer-ancer (perkiraan, red).
"Jumlah persisnya saya lupa,” ungkapnya saat ditemui di kantor dikantor Inspektorat beberapa waktu yang lalu. (NN)
Baca
- Terkait Uang Gesek, Agen E-warong Dipanggil Kejari Cianjur
- Diduga Cabuli 5 Murid, Oknum Guru Ngaji Diringkus Polisi
- Duka Menyelimuti PWI Cianjur, Wartawan Senior H Asep Sobandi Meninggal Dunia
- Diduga Potong Dana BLT DD Covid-19, Oknum Kades Parakan Tugu Dipolisikan
- HPN 2021, Ini Pesan Ketua PWI Cianjur Kepada Pemerintah
- Kejari Cianjur : Telaah Laporan Dugaan Pungli "Uang Gesek Agen 5000 " Dalam Program BPNT
- YLPKN Laporkan Dugaan Pungli Duit BPNT, Sahli : Kejari Tolong Usut Tuntas
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home