Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kejari Cianjur Tetapkan Oknum Mantan Kades Cimacan Jadi Tsk

Kejari Cianjur Tetapkan Oknum Mantan Kades Cimacan Jadi Tsk

Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur


CIanjur. Maharnews.com - Mantan Kepala Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD).


Hal tersebut dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cianjur Brian, saat di konfirmasi di halaman kantor Kejari di Jl. Dr. Muwardi Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kamis (18/2/2021).

Brian menegaskan oknum mantan Kades Cimacan bersangkutan sudah jadi tersangka.

"Bulan ini kita lakukan penyitaan barang bukti," punkas Brian sambil berlalu masuk kedalam kendaraan.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur Asep Suhara mengungkapkan hasil final pemeriksaan desa Cimacan ditemukan adanya potensi kerugian negara.

 "Nilai kerugian negara berkisar antara Rp 500 hingga 900 juta," kata Suhara.

Ditanya berapa jumlah besar kerugian negara, Ia mengatakan jumlah besarnya masih ancer-ancer (perkiraan, red). 

"Jumlah persisnya saya lupa,” ungkapnya saat ditemui di kantor dikantor Inspektorat beberapa waktu yang lalu. (NN)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE