Lika Liku Laki Laki ASN di Cianjur atas Kepatuhan Terhadap Aturan PP 45 Tahun 1990 Bag (1)

Lika Liku Laki Laki ASN di Cianjur atas Kepatuhan Terhadap Aturan PP 45 Tahun 1990   Bag (1)

Foto : Ilustrasi


Maharnews.com- Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, sampai saat ini rupanya masih diberlakukan alias belum dicabut. 

Meski ketentuan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).

UU ASN ini telah mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian beserta perubahannya.

Namun, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian beserta perubahannya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN.

Jadi dapat dipastikan terkait perceraian PNS, aturanya masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pergawai Negeri Sipil (“PP 10/1983”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”). 

Singkat kata, dengan masih diberlakukannya aturan diatas, otomatis bagi kalangan ASN yang punya hasrat jiwa ingin memiliki pasangan lebih dari satu, mestilah pikir pikir terlebih dahulu. 

Pasalnya, pada salah satu pasal dalam peraturan tersebut, ada yang mengatur ketentuan bagi PNS yang ingin beristri lebih dari satu. 

Tertera pada Pasal 4 Ayat 1 PP No. 45 Tahun 1990, bahwa 'Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat'.

Sedangkan pada ayat 2 dikatakan 'Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat'. 

Izin yang dimaksud harus diajukan secara tertulis, serta menyertakan alasan lengkap PNS ingin beristri lebih dari satu.

Kemudian atasan yang menerima pengajuan poligami harus meneruskan kepada pejabat terkait setidaknya tiga bulan dari tanggal permintaan izin. 

Penerapan aturan ini tentunya tidak hanya bagi kalangan ASN di pusat, tapi juga di seluruh NKRI. Ibarat kata, selama bumi pertiwi dipijak disitulah aturan ini dijunjung. 

Lalu bagaimana implementasi aturan PP 45 Tahun 1990 ini oleh segenap ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Cianjur?

.. selanjutnya di opini Bag (2).





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE