Pembelian Konsentrat Sapi Potong Ditender Ulang, Ada Surat Perjanjian Konsorsium?

Foto : Tangkapan layar laman resmi LPSE Cianjur (lpse.cianjurkab.go.id) saat Tender Awal Pembelian Konsentrat Sapi Potong, Jumat lalu (7/2/2020).
CIANJUR. Maharnews.com – Proyek tender pembelian konsentrat sapi potong yang tercantum di laman resmi LPSE Kabupaten Cianjur, resmi diulang. Padahal pada bagian pengumuman dan berita di laman itu belum ada pemberitahuan terkait perubahan tersebut.
Informasi dihimpun, pengumuman tender pembelian konsentrat sapi potong pertama kali diumumkan pada Jumat lalu (7/2/2020) dengan batas akhir pendaftaran 13 Februari 2020. Jika mengikuti jadwal yang sebelumnya tahapan tender telah memasuki evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
Foto: Tangkapan layar laman resmi LPSE Cianjur (lpse.cianjurkab.go.id) saat Tender Ulang Pembelian Konsentrat Sapi Potong, Selasa (25/2/2020).
Meski begitu, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cianjur memutuskan untuk melakukan tender ulang pada hari ini, Selasa (25/2/2020). Akhir pendaftaran diundurkan hingga tanggal 2 Maret 2020.
Ada yang menarik pada syarat kualifikasi yang dicantumkan pada pengumuman tender itu, yakni “Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain”.
Pasalnya baru kali ini di Kabupaten Cianjur tercantum adanya syarat kualifikasi berbentuk surat perjanjian konsorsium bagi para pesertanya. Umumnya yang paling utama bagi para kompetitor dalam tender adalah surat dukungan baik material, alat atau mungkin SDM (Sumber Daya Manusia) yang biasa disebut tenaga ahli, bukan surat perjanjian konsorsium.
Foto: Tangkapan layar laman resmi LPSE Cianjur (lpse.cianjurkab.go.id) informasi Tender Ulang Pembelian Konsentrat Sapi Potong, pada bagian syarat kualifikasi, Selasa (25/2/2020).
Pastinya itu semua menjadi kewenangan Barjas Setda dalam menentukan persyaratan kualifikasi. Apalagi sebelumnya Kasub Barjas Setda, Ardy Primardiansyah memastikan tender di tahun 2020 ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Tender dipastikan akan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan kini Standar Biaya Khusus Dalam Standar Tertinggi Pembakuan Biaya Kegiatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 bisa dilihat oleh publik di laman website Kabupaten Cianjur (cianjurkab.go.id),” tegasnya beberapa waktu lalu. (wan)
- Dadan Haris Menang Telak, di Pilkades Sukasari
- Nyabup Pilkada Cianjur 2020, Herman Suherman Di Backup TMS
- Empat Kasi di Kejari Cianjur Serentak Alih Tugas, Ada Apa?
- Ini Yang Akan di Lakukan Polres Cianjur, Dalam Menghadapi Pilkades Serentak 23 Februari 2020
- Evaluasi Program BPNT, Kajari Cianjur : Jangan Ada Dusta Diantara Kita dan Ditunggangi Kepentingan
- Rekanan Jembatan Ambruk Siap Tanggungjawab, Diperiksa Polisi dan Tak Ada Tersangka
- Melalui Jalur Independen "Dhani Rahmad" Siap Tampil Di Pilkada Cianjur 2020