Pilkada Cianjur Makan Korban
Polisi Tetapkan ASN Kecamatan Paisrkuda Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu

Foto : Foto net.
CIANJUR.Maharnews.com- Perhelatan Pilkada Cianjur 2024 mulai memanas. Adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung petahana menjadi pemicunya.
Sepertihalnya terjadi di Kecamatan Paisrkuda. ASN dengan jabatan Kasi Trantib dilaporkan masyarakat karena kedapatan mendukung calon nomor urut 1 (Herman- Ibang).
Laporan tersebut direspon cepat Bawaslu Cianjur yang segera melimpahkan perkaranya ke Tim Gakumdu.
Kamis 24 Oktober 2024, Polres Cianjur akhirnya menetapkan DR, Kasi Trantib Kecamatan Pasirkuda sebagai tersangka pelanggaran pidana pemilu.
"Setelah kita menerima laporan pada 15 Oktober 2024 lalu, secara bertahap kita periksa saksi-saksi. Totalnya ada 5 orang," ungkap Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto.
Selain memanggil DR, Polisi juga memintai keterangan salah satu kepala divisi (kadiv) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur.
"Karena ini berkaitan dengan pemilu, kita juga memanggil salah seorang kadiv dari KPU juga seorang ahli bahasa untuk menelaah kata-kata yang diucapkan oleh tersangka," jelas Tono.
Tono mengungkapkan, pihaknya perlu melakukan tindak lanjut untuk tahap penyelidikan dengan memanggil pimpinan DR juga pihak-pihak terkait lainnya.
"Saat ini prosesnya masih berjalan. Kita juga masih akan memanggil beberapa orang untuk nantinya kembali dimintai keterangan," bebernya.
Sementara untuk barang bukti, lanjutnya, kepolisian menyita satu buah flashdisk berisi video 1 menit 53 detik, surat pengangkatan RD sebagai kasi tantrib, juga satu unit handphone.
DR sendiri akan disangkakan Pasal 188 Jo pasal 71 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.
"Setelahnya kita akan membuat pemberkasan dan lakukan pelimpahan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Cianjur," kata Tono.
- Sempat diamankan!! Oknum Kades Narkoboy Menghirup Angin Segar
- KPU Cianjur Sumbang PAD untuk Kab Bandung
- Miris!! Oknum Kades di Cianjur Terlibat Kasus Narkoba
- Pejabat KPU Cianjur Kalang Kabut, Saling Lempar Ditanya Anggaran Debat Paslon
- Komisi 9 Wali Cianjur di DPR RI
- Prabhu Minta APH Usut Tuntas Dugaan Pidana Pemilu ASN Cianjur
- Kejati Usut Dugaan Korupsi di OPD Cianjur