Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Pledoi Dugaan Perzinaan, FJ Minta Hakim Berlaku Adil Saat Ketuk Palu Nanti

Pledoi Dugaan Perzinaan, FJ Minta Hakim Berlaku Adil Saat Ketuk Palu Nanti

Foto : Ilustrasi Net


Cianjur.Maharnews.com - Sidang lanjutan perkara kasus dugaan tindak pidana Perzinaan melibatkan dua terdakwa inisial US (48) dan A (30), kembali digelar, Senin (18/10/2021).

Sidang berlangsung dilaksanakan di ruangan TIRTA Pengadilan Negeri Cianjur, sekitar pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa.

Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa dituntut masing-masing 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan hari ini dua terdakwa pelaku dugaan Perzinaan menyampaikan nota pembelaan.

Kuasa Hukum Terdakwa US, Hendi Mulyana mengungkapkan, hari ini adalah Agenda pledoi pembelaan dari masing-masing pihak terdakwa.

"Terdakwa di sini itu, saya pertegas adalah saudara US dan saudara A. Saudara A merupakan istri sah dari Fj. Kami ada pembelaan kepada hak-hak klien sehingga kami lakukan pembelaan," ungkap Hendi, di halaman kantor PN di Jalan Raya DR Muwardi Bypass Cianjur.

Hendi mengatakan, setelah pledoi ini, nanti hakim akan memutuskan sesuai dengan keyakinannya, berapa vonis yang akan di berikan.

Kami berharap sesuai dengan fakta-fakta hukum," Harap Hendi Mulyana.

Kendati demikian, Hendi seolah menyesalkan perkara kasus yang menyeret kliennya itu beredar di media, karena menurutnya, kasus ini seharusnya tidak di publish.

"Kasus ini seharusnya tidak di publish oleh rekan-rekan media. Tetapi saya menghargai hak-hak dari teman-teman media. Karena ini aib yang seharusnya ditutup rapat-rapat,"    sesalnya.

Terpisah, FJ pelapor sekaligus suami dari A, mengaku kecewa dengan tuntutan 6 bulan kepada terdakwa US disamakan dengan Istrinya. Karena menurutnya perkara tersebut terjadi atas dasar bujuk rayu, sehingga istrinya terperdaya.

"Saya kecewa, dengan tuntutan 6 bulan kepada US, maka kita berharap kepada majelis hakim, pada putusan ketuk palu nanti untuk menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya," kata FJ.





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE