Polres Cianjur Ungkap Pelaku Pembunuhan

Foto : Sandi (28) alias BOLANG Melakukan pembunuhan bersama dengan Saudara Mitrayana 26 Tahun alias MIMIT dan Saudara Alm Hisyam Muhammad Zubaidi alias ARAB.
CIANJUR. MaharNews.com - Kepolisian Polres Cianjur melaksanakan giat Konferensi Pers pengungkapan dan penangkapan pelaku pembunuhan. Kegiatan tersebut berlangsung diselenggarakan didepan Loby Mapolres, Rabu (5/2/2020). 14.00 WIB.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto didampingi Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany mengatakan, Team Khsus Satreskrim Polres Cianjur berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan dua orang tersangka daftar pencarian orang (DPO).
"Alhamdulillah kita berhasil mengungkap perkara pembunuhan yang terjadi pada hari minggu tanggal 13 maret 2016 lalu sekitar jam 09.30 Wib yang bertempat di Jalan raya Cibeber Kampung Pasir Gobang (Pinus) Desa Sukamanah Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur," Ujranya.
AKBP Juang Andi Priyanto menjelaskan, para pelaku ditangkap atas laporan warga yang melihat keberadaan salah seorang tersangka di sekitaran Jebrod Kecamatan Cilaku, pada Selasa (4/2/2020) dini hari.
"Sebelumnya penangkapan, Tim sus mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang di curigai palaku pembunuhan atas nama Saudara Sandi, selanjutnya team sus melakukan penangkapan dan interogasi terhadap Sandi yang diduga tersangka utama pembunuhan.
Dari hasil interogasi tersebut bahwa Sandi (28) alias BOLANG Melakukan pembunuhan bersama dengan Saudara Mitrayana 26 Tahun alias MIMIT dan Saudara Alm Hisyam Muhammad Zubaidi alias ARAB.
"Setelah itu team sus melakukan pengembangan yaitu penangkapan terhadap Mitrayana, sedangkan Alm Hisyam alias Sudah meninggal di beritahu oleh pihak keluarga, kemudian Sandi melakukan pembunuhan tersebut bersama dengan Mitrayana," Jelasnya.
Sementara Lanjut AKBP Juang Andi Priyanto, Untuk diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Maret 2016. Mulanya, Sandi bersama kedua tersangka lainnya berkumpul dan menenggak minuman keras dengan korban di bengkel tambal ban di sekitar lampu merah kawasan Jebrod, Kecamatan Cilaku sekitar pukul 02.00 WIB.
"Pada saat berkumpul tersebut, tersangka tersinggung dengan perkataan korban yang tak mau mengakui hutangnya. Selain itu korban menjalin kedekatan dengan pacar dari tersangka, akan tetapi tidak terjadi keributan.
Setelah itu tersangka dan korban hendak pindah tempat ke pangkalan ojek yang tidak jauh dari lokasi awal. Namun di perjalanan, tersangka Bolang merasa tersinggung lagi oleh perkataan korban dan langsung membacok korban dengan golok yang dia bawa dari tempat tambal ban.
"Setelah terjatuh, korban kemudian dipukul dan ditendang oleh kedua tersangka lainnya hingga tidak berdaya. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membawa korban ke Jalan Raya Cibeber dan dibuang di pinggir jalan. Pada akhirnya jasad korban ditemukan beberapa hari kemudian," Ucapnya.
Selain itu AKBP Juang Andi Priyanto mengungkapkan motif terjadinya pembunuhan dipicu lantaran sipelaku merasa sakit hati dengan korban yang sering menghina dan merendahkannya.
"Jadi motifnya, tersangka sakit hati kepada korban karena sering menghina dan merendahkan tersangka, serta ada kedekatan dengan pacar tersangka.
Dari hasil penangkapan korban, Kepolisian mendapatkan barang bukti 1 unit sepeda motor skutik merk yamaha mio dan 2 unit handphone merk samsung. Keduanya dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (Pukasnya)
- Ini Bukti Keseriusan, Hedi Permadi Boy Siap Tampil Di Pilkada Cianjur
- Sat Narkoba Polres Cianjur, Meringkus Satu Orang Kurir Narkoba Asal Sukabumi
- Anggota DPR RI Budhy Setiawan Bawa Ahli Nuklir ke Pendopo Cianjur
- Pelantikan Susulan Tujuh Pejabat Cianjur
- Restu Mendagri Turun, Munajat Segera Dilantik Menjadi Kadisdukcapil Cianjur
- Dugaan Pungli PTSL Desa Sindangasih Mulai Terungkap
- Pejabat Cianjur Ini Akan Dilantik Secara Eksklusif