PP 11/2019 Lahir, Perangkat Desa Cianjur Harus Bersabar

Foto : Presiden Jokowi dalam sebuah pertemuan dengan perangkat desa di Sentul, Bogor, Jabar, pertengahan Januari lalu. (Foto: Dok. Setkab)
CIANJUR. Maharnews.com – Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 memberi angin kepada kepala desa (Kades) dan seluruh perangkatnya. Tetapi kemungkinan besar, aturan tersebut tidak dapat dilaksanakan di Kabupaten Cianjur, pasalnya status kepala daerah masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Pentolan aktivis Cianjur, Hendra Malik mengatakan PP nomor 11/2019 pasal 81 ayat 2 menerangkan besaran Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Maka jelas dengan status Plt, Kades dan perangkat desa di Kabupaten Cianjur harus menunggu realisasi aturan tersebut.
“Bersabar saja dahulu, hingga Januari 2020 mendatang,” katanya, Senin (11/3/2019).
Malik menyikapi dua hal dengan lahirnya PP nomor 11/2019. Pertama mengucapkan selamat kepada semua kades dan perangkatnya se Indonesia dengan peraturan itu diharapkan semua kades dan perangkat lebih maksimal melayani kebutuhan masyarakat serta harus malu oleh masyarakat kalau pelayanannya tidak maksimal.
“Sudah banyak bukti para kades umumnya susah ditemui di kantornya. Akhirnya pelayanan untuk masyarakat tidak maksimal, bahkan banyak desa yang sebelum pukul 15.00 WIB kantor desa sudah kosong,” sebutnya.
Kedua, sekitar tahun 2017 dan 2018 hampir setengah kepala desa se-Kabupaten Cianjur diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH), bahkan ada yang berujung pidana. Dengan adanya PP ini, kasus serupa jangan sampai terulang.
“Kalau pelanggaran masih terulang, itu memang niat jahat saja,” cetusnya.
Selain dua hal itu, Malik menyebut jangan sampai PP nomor 11/2019 dijadikan alat politik di masa pemilu 2019 ini. Karena siapapun presidennya untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat, kesejahteraan kades dan perangkatnya memang harus di perhatikan.
“Pasti nanati ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab menggoreng lahirnya PP nomor 11/2019 ini,” tuturnya.
Menurut Malik, sebaiknya mulai sekarang harus dipersiapkan terkait sumber kenaikan siltap itu. Apalagi itu dibebankan ke Kabupaten dan Desa masing-masing. Jangan sampai nanti ada kecemburuan sosial antar desa.
“Tak hanya kecemburuan yang menjadi soal, dikhawatirkan dengan ketidaksiapan itu, kades dan aparatnya melanggar hukum hukum akibat mensiasati agar besaran siltapnya dapat terpenuhi sesuai dengan nilai terendah yang di atur di PP nomor 11/2019,” pungkasnya.
Dilansir di setkab.go.id dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:
- Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
- Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
- a. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- b. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
- c. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.
Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.
1. Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
A. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
- a. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
- b. Pelaksanaan pembangunan desa;
- c. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan
- d. Pemberdayaan masyarakat desa.
B. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
- a. Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya; dan
- b. Tunjangan operasional badan permusyawaratan desa.
2. Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019. (wan)
- Jangan Sampai Bibit-Bibit Unggul Olah Raga Cianjur di Manfaatkan Daerah Lain
- Banyak Masalah Ketenagakerjaan, Pemda Cianjur Dituntut Serius
- Ini Deretan Proyek di Cianjur yang Terindikasi Kejanggalan Hingga Bermasalah
- Distributor Rekanan Indofood, CV. Kejayaan Diduga Tak Miliki Izin Operasional di Cianjur
- MATBECI Desak Polda Jabar Tuntaskan Penanganan Kasus Dugaan Markup Pengadaan Lahan Kantor Kecamatan
- Pemkab Cianjur, Harus Berani Mengusulkan 2114 Honorer K2
- Kapolres, Kajari Cianjur Kompak Tunggu Laporan Resmi Soal Indikasi Pungli PTSL dan Pemotongan Bantua