Press Release Kuasa Hukum Pelapor

Foto : Kuasa hukum pihak pelapor, Ujang Ruslandi, SH.
Kronologis kejadian
Pada hari itu Ada dua laporan, dengan korban, tempat dan jam yang berbeda (Locus Delicti Tempus Delicti) nya berbeda, akan tetapi terlapor masih orang yang sama, pelapor merupakan korban setelah kejadian yang pertama.
Pada saat itu pelapor pulang dari kebun kemudian korban pelapor di jalan bertemu dengan kelompok pelaku, tanpa diketahui sebabnya kadua pelaku (habib) memukul korban mengenai bibir, hidung, gigi dan kepala bagian belakang yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam, bibir pecah, hidung, gigi goyang dan kepala pusing
Apapun stetmen dari PH Terlapor itu silahkan, karena Peristiwa yang disampaikan itu menurut versi Terlapor, adapun perbedaan keterangan yang disampaikan didapat oleh penyidik dari keterangan para pihak itu bagian dari tugas penyidik yang menangani karena hal ini sudah dan sedang ditangani di polsek Pacet, disini kami tim kuasa hukum terlapor tidak mencari pembenaran, kami menuntut keadilan dan penegakan hukum, adapun salah dan benar itu sepenuhnya kewenangan hakim di Pengadilan
Kuasa hukum,
Ttd
Ujang Ruslandi, SH
Sumber: press release kuasa hukum pelapor yang diterima redaksi maharnews melalui email
- Press Release Kuasa Hukum Habib
- Kejari Cianjur, Musnahkan Sejumlah Barbuk Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
- Selundupkan Narkoba Dalam Sayur Kangkung, Seorang Ibu Terancam Hukuman Seumur Hidup
- Hari Natal di Wilayah Hukum Polsek Warungkondang, Berlangsung Aman dan Kondusif
- Sidang Rudapaksa Gadis Dibawah Umur, Penasehat Hukum Terdakwa : Ada Perbedaan Alamat TKP
- Waduh... Kemenag Cianjur Siap Tempuh Jalur Hukum
- Dirut RSUD Pagelaran dan Kuasa Hukumnya Klaim Kasus Insentif di Kejari Sudah Beres