Setahun Mangkrak, Babak Baru Dugaan Korupsi Mantan Kades Cimacan

Foto : Kasi Pidsus Kejari Cianjur Brian saat di konfirmasi, Senin (22/2/2021)
CIANJUR. Maharnews.com - Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018, yang melibatkan mantan Kepala Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jaksa telah memeriksa 19 orang saksi.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, mengatakan, kita telah melakukan pemeriksaan kepada 19 orang saksi dan satu orang saksi ahli.
19 saksi termasuk saksi ahli telah diperiksa," Ujar Kasi Pidsus Kejari Cianjur Brian saat dikonfirmasi di kantor Kejari di Jl DR Muwardi Bypass Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Senin (22/2/2021).
Ditanya kapan tersangka mantan Kades Cimacan itu ditangkap, Kasi Pidsus itu menegaskan, nanti dikabarin.
"Nanti dikabarin, tapi di hari H nya nanti," kata Brian.
Mantan Kepala Desa Cimacan berinisial (DD) dan juga sebagai pengurus Karangtaruna Kabupaten Cianjur, dinyatakan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, lantaran diduga telah melakukan korupsi anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2018 lalu.
Dikabarkan sebelumnya, dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Cimacan, Kecamatan Cipanas terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan khusus (riksus) Inspektorat Daerah (Itda) yang menyebutkan adanya potensi kerugian negara.
Sekretaris Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Asep Suhara mengungkapkan hasil final pemeriksaan desa Cimacan, Kecamatan Cipanas didapati adanya potensi kerugian negara.
Meski begitu ia enggan menyebut angka pasti kerugian tersebut, namun saat ditanya nilainya berkisar antara Rp 500 hingga 900 juta.
"Hasil pemeriksaan Inspektorat, perbuatannya ada, potensi kerugian negara ada, ya nilainya kisaran itu, jumlah besarnya masih ancer-ancer (perkiraan, red). Jumlah persisnya saya lupa," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Kamis (9/1/2020).
Suhara menerangkan telah memberikan tenggang waktu kepada yang bersangkutan hingga November 2019 lalu untuk mengembalikan. Tetapi hingga 60 hari berlalu tidak ada yang diganti.
"Sudah diberikan tenggang waktu, hingga habis waktunya, uang yang dikembalikan nol," tegasnya.
Ditanya tindak lanjut akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Suhara mengatakan secara resmi tidak melakukan pelaporan, namun berkasnya sudah diminta oleh APH. Meski seperti enggan menjawab kepolisian atau kejaksaan yang meminta berkas, Suhara akhirnya buka suara.
"Kejaksaan. Sekarang semuanya menjadi kewenangan rekan-rekan disana (Kejaksaan, red," ucapnya. (Tim)
- Kejari Cianjur Tetapkan Oknum Mantan Kades Cimacan Jadi Tsk
- Diduga Potong Dana BLT DD Covid-19, Oknum Kades Parakan Tugu Dipolisikan
- Kejari Cianjur : Telaah Laporan Dugaan Pungli "Uang Gesek Agen 5000 " Dalam Program BPNT
- Gonimah Dari Kasus Korupsi, Uang Bernilai Besar Menanti
- YLPKN Laporkan Dugaan Pungli Duit BPNT, Sahli : Kejari Tolong Usut Tuntas
- Nah Lo!.... YLPKN Resmi Laporkan Dugaan Pungli Program BPNT Dalih "Uang Gesek Agen 5000" ke Kejari Cianjur
- YLPKN DPD Jabar : Siap Laporkan Dugaan Pungli "Dalih Uang Gesek Agen Rp 5000" Dalam Program BPNT