Gonimah Dari Kasus Korupsi, Uang Bernilai Besar Menanti

Gonimah Dari Kasus Korupsi, Uang Bernilai Besar Menanti

Foto : Ilustrasi


CIANJUR.Maharnews.com- Korupsi tak ubahnya sebuah virus yang teramat sulit teratasi. Penyebarannya cepat dan pasti, menggerogoti hingga ke sendi sendi institusi.

Di masa era keterbukaan saat ini, publikasi tentang korupsi semakin mendapat ruang pemberitaan baik melalui media elektronik, surat kabar juga media sosial.

Bisa disimpulkan kondisi ini sebenarnya sangat menguntungkan bagi masyarakat karena dapat secara langsung melakukan pengawasan terhadap penanganan korupsi. 

Tetapi berhasil tidaknya penanganan korupsi berpulang kembali kepada si pemangku kewenangan. Artinya tergantung pada komitmen dan kemauan politik (political will) aparat penegak hukum yang diberikan amanah dan tanggung jawab oleh Negara untuk menanganinya. 

Terkait penanganan korupsi, pemerintah memang tak berdiam diri. Pemangku kebijakan di Negeri ini menerbitkan sebuah peraturan yang mendorong masyarakat untuk terlibat langsung dalam pemberantasan korupsi.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hadiah dalam jumlah maksimal. 

Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil (0,2 persen) dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara. 

Selanjutnya, pada Pasal 17 ayat (2) diatur, besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200 Juta. Dengan ketentuan pasal ini, maka syarat untuk mendapatkan hadiah adalah sebagai berikut:

1. Untuk mendapatkan hadiah maksimal Rp 200 juta, maka kasus yang dilaporkan adalah kasus korupsi yang kerugian negaranya mencapai Rp 100 miliar.

2. Untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal hanya Rp 10 juta. 

Dalam PP itu juga disebutkan, setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum.

Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi. 

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa. 

Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor. 

Cara melapor Masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum. 

Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik. Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikit memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi. 

Pelapor juga wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Nantinya, Pelapor juga berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum. 

Setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum. Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. 

PP tersebut bisa menjadi penyemangat bagi masyarakat Cianjur, khususnya mereka yang menginginkan adanya sebuah perubahan tatanan pemerintahan ke arah yang lebih baik.

Apalagi sekarang ini Cianjur tengah menghangat, seiring dengan mencuatnya sejumlah dugaan kasus korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Cianjur.

Beberapa kasus yang menyeruak ke tataran publik antaralain dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Perumdam Tirta Mukti.

Termasuk yang baru ini terkuak yaitu dugaan korupsi APBD Cianjur bernilai fantastis, mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, dimana Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai pengelolanya.

Tentunya ini bisa menjadi sebuah momentum bagus bagi pasangan pemangku kebijakan yang baru saja terpilih di Pilkada Cianjur 2020 dalam upaya menciptakan sebuah tatanan pemerintahan yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Mendorong warganya untuk terlibat langsung dalam pengawasan berjalannya roda pemerintahan. Bersama Hadirkan Semangat Mengkritisi/Melaporkan kasus korupsi kepada Polisi atau Kejari.

(nuki)



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE