CS Tantang IRM Sumpah Mubahalah

Foto : Cecep Sobandi (CS) membaca catatannya saat agenda sidang keterangan terdakwa, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/7/2019).
BANDUNG. Maharnews.com – Cecep Sobandi (CS) tantang Irvan Rivano Muchtar (IRM) untuk sumpah Mubahalah saat agenda sidang keterangan terdakwa, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin lalu (22/7/2019). Sumpah itu sebagai upaya pembuktian bahwa dirinya memberikan keterangan yang sebenarnya, bukan kebohongan.
Fakta persidangan, CS memberikan tantangan itu saat dipersilahkan oleh hakim ketua untuk menyampaikan sesuatu sebelum sidang ditutup. Namun hal itu tidak dapat terlaksana, karena terdakwa 1 dalam hal ini IRM, dihadirkan pada sesi sidang yang berbeda.
“Tadinya, apabila ada terdakwa satu (IRM, red), saya ingin menyampaikan sumpah yang mulia. Sumpah Mubahalah yang mulia,” ucapnya tegas.
Sumpah itu, lanjut CS sebagai upaya memastikan siapa yang melakukan kebohongan dalam persidangan. Selain itu, jika memang terlaksana sumpah tersebut, CS berharap dirinya dapat lebih tenang.
“Untuk meyakinkan dan menenangkan diri saya yang mulia,” tuturnya.
Menanggapi keinginan CS, Hakim ketua mengatakan bahwa seluruh keterangan saksi dalam persidangan telah disumpah. Sehingga sumpah yang ingin dilaksanakan oleh CS tidak diperlukan dalam persidangan.
“Sodara kan sudah disumpah, pak Irvan juga sudah disumpah,” terangnya.
Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, sumpah mubahalah adalah sumpah dalam agama Islam yang dilakukan diantara dua pihak yang berselisih yang masing-masingnya berdoa kepada Allah SWT dengan sungguh-sungguh, agar menjatuhkan laknat kepada pihak yang zhalim atau berdusta diantara mereka.
Dikutip dari almuflihun.com, sumpah mubahalah baru dibolehkan dalam perkara yang memang sangat penting. Para ulama menyatakan mubahalah dengan sesama Muslim sebaiknya dihindari. Dalam bermubahalah, para ulama memberi syarat sebagai berikut :
- Ikhlas karena Allah;
- Tujuan mubahalah adalah untuk menegakkan yang hak dan meruntuhkan yang batil, bukan untuk mencari kemenangan dalam berdebat dan popularitas;
- Mubahalah dilakukan setelah dilakukan dialog terlebih dahulu. Dalam dialog tersebut, telah diberikan bukti nyata, namun lawan masih menentangnya. Di sini, boleh dilakukan mubahalah;
- Lawan sudah ketahuan dengan jelas kesalahannya, namun ia masih inkar dengan kebenaran dan menuruti hawa nafsu;
- Mubahalah harus terkait dengan perkara yang sangat penting dalam urusan agama, seperti ketika lawan meragukan keberadaan Tuhan, inkar dengan Nabi Muhammad, inkar dengan hari kiamat dan lain sebagainya;
- Diyakini bahwa mubahalah akan membawa maslahat bagi umat Islam secara umum, bukan justru menambah masalah;
- Tidak diperkenankan melakukan mubahalah pada perkara furuiyyah (cabang) atau perkara ijtihadiyah. (wan)
- IRM Sebut Sederet Nama saat Menjadi Saksi
- 250 Juta untuk AB dari Penjualan Mobil IRM
- Lakukan Hal Serupa, CS Bantah Kesaksian IRM
- IRM Bersikukuh Tak Tahu Menahu, JPU KPK Buka Dua Sadapan Percakapan
- JPU KPK Sebut Kesaksian Rosidin Penguat Keterlibatan IRM
- IRM dan Cepy Kompak Bantah Kesaksian CS
- Saat Sidang Cepy Sebut hanya Memanfaatkan CS