Akankah IRM Dituntut 20 Tahun

Foto : Bupati non aktif Kabupaten Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM) duduk di kursi penonton saat giliran TC memberikan keterangan terdakwa, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin lalu (22/7/2019).
BANDUNG. Maharnews.com – Sidang Kasus Korupsi DAK hampir mendekati klimaksnya. Bupati non aktif Kabupaten Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM) dimintai keterangannya sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin lalu (22/7/2019).
Pantauan maharnews di ruang sidang, hanya Cecep Sobandi (CS) dan Rosidin yang terang-terangan membuka seluruh kronologis kasus yang menjerat mereka, bahkan berkali-kali ucapan menyesal terlontar saat dimintai keterangan. Sedangkan IRM dan Tubagus Cepy (TC) memiliki pemikiran lain terkait dugaan kasus Korupsi DAK itu, IRM keukeuh mengaku tak tahu menahu dan TC juga beralibi dana yang diterimanya uang sumbangan perjuangan dan pembelian rumah, bukan potongan DAK.
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK teguh pada pendiriannya bahwa IRM jelas terhubung dalam kasus korupsi di bidang pendidikan tersebut. Walaupun tak menyebutkan secara eksplisit akan menuntut IRM dengan hukuman maksimal, yaitu 20 tahun, tetapi kemungkinan itu dapat terjadi.
Pasalnya saat ditanya bocoran tuntutan yang akan dijatuhkan kepada IRM, JPU KPK, Ali Fikri hanya membalas dengan senyuman. Namun ia memastikan tuntuntan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Karena minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, gitu loh. Ga boleh kurang dari 4 tahun,” ungkapnya sembari tersenyum, saat didesak pertanyaan kemungkinan IRM dituntut hukuman lain, semisal 7 atau 8 tahun.
Ditanya terkait tidak mengakunya IRM dan TC yang notabene berlawanan dengan pengakuan CS dan Rosidin, Ali Fikri mengatakan TC mengakui, namun dalam pengakuan atau keterangannya banyak keragu-raguan, sehingga membuat JPU KPK berkesimpulan ada maksud apa ini. Sedangkan IRM, beberapa keterangannya saat di BAP berbeda dengan keterangannya di dalam persidangan.
“Jadi ya saya pikir itu memang hak terdakwa untuk tidak terus terang, tetapi kami mempunyai penilaian berdasarkan hal itu,” tuturnya.
Menurut Ali, tuntutan merupakan kesimpulan yang dibuat oleh JPU berdasarkan fakta-fakta persidangan. Berdasarkan versi JPU KPK ada beberapa hal yang disimpulkan dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada.
“Nanti hasilnya seperti apa. Termasuk juga terkait dengan keterangan IRM ataupun semua terdakwa. Jadi fakta-fakta yang ada akan dihubungkan antara satu dengan yang lain, sehingga kesimpulannya seperti ini,” terangnya. (wan)
- CS Tantang IRM Sumpah Mubahalah
- Jaksa Tuntut ML 2 Tahun 6 Bulan
- 6 Tahun Bekerja di Malaysia PMI Asal Cianjur Meninggal
- Napak Jagat Pasundan 2019 Korelasi Milangkala Kabupaten Cianjur ke 342
- Caleg DF Divonis 1 Tahun, Ketua DPC Gerindra Cianjur Meradang
- Ada Momentum Unik Dalam Perayaan Hut Bhayangkara Ke -73 Tahun 2019 di Polsek Warungkondang
- IRM Sebut Sederet Nama saat Menjadi Saksi