Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Sidang Rudapaksa Gadis Dibawah Umur, Penasehat Hukum Terdakwa : Ada Perbedaan Alamat TKP

Sidang Rudapaksa Gadis Dibawah Umur, Penasehat Hukum Terdakwa : Ada Perbedaan Alamat TKP

Foto : Penasehat Hukum Terdakwa Asep Mulyadi, SH tengah melaksanakan sidang Rudapaksa


CIANJUR. Maharnews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerkosaan Gadis dibawah umur, agenda pembuktian dan keterangan saksi dengan terdakwa 4 orang pemuda dan dua masih proses, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, pada Rabu (19/8/2020) kemarin.

Pantauan, sidang lanjutan perkara tindak pidana tersebut dipimpin hakim tunggal M. Syafrizal Fakhmi,SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tia Kurnadi, berlansung cukup sengit, lantaran adanya perbedaan tempat kejadian perkara yang dinilai penasehat hukum tidak sesuai fakta.

Penasehat Hukum terdakwa Asep Mulyadi, SH mengatakan bahwa locus delicti itu tidak menerangkan dengan jelas alamat tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, termasuk ada nama nama yang terlibat tidak disebutkan dengan jelas.

"Salah satunya dalam berkas dakwaan menyebutkan alamat Ciogong kecamatannya Akgrabinta. Padahal kan Ciogong itu Kecamatan Sindangbarang," Ujar dia saat kepada wartawan usai sidang dihalaman PN Cianjur.

Lebih lanjut Asep Mulyadi, SH mengungkapkan sekalipun memang pada dasarnya karena eksepsi menurut penilaian yang mulia hakim dianggap sudah masuk diranah pembelaan. Karena kami juga menyadari itu kewenangan majelis hakim untuk melakukan putusan. 

"Namun untuk pembelaan berikutnya kita masih ada kesempatan melakukan pledoi agenda sidang berikutnya. Nanti hari senin itu agenda tuntutan dari JPU, Selasanya kita pledoi," Pungkasnya. (NN)



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE