Soal Izin PNS Menikah Lagi, Kepala OPD Pemkab Cianjur Kompak Ngaku Begini...

Foto : Ilustrasi
CIANJUR,Maharnews.com- Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS telah diundangkan lama.
Salah satu pasal dalam peraturan tersebut, menyebutkan soal pasal ketentuan bagi PNS yang ingin beristri lebih dari satu.
Tertera pada Pasal 4 Ayat 1 PP No. 45 Tahun 1990, bahwa 'Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat'. Sedangkan pada ayat 2 dikatakan 'Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat'.
Izin yang dimaksud harus diajukan secara tertulis, serta menyertakan alasan lengkap PNS ingin beristri lebih dari satu.
Kemudian atasan yang menerima pengajuan poligami harus meneruskan kepada pejabat terkait setidaknya tiga bulan dari tanggal permintaan izin.
Penerapan aturan ini tentunya tidak hanya bagi kalangan PNS/ASN di pusat, tapi juga di seluruh NKRI. Ibarat kata, selama bumi pertiwi dipijak disitulah aturan ini dijunjung.
Lalu bagaimana implementasi aturan PP 45 Tahun 1990 ini oleh segenap ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Cianjur?
Mengetahui hal tersebut Maharnews.com mencoba mengkonfirmasi para pejabat senior yang kini menduduki jabatan sebagai Kepala OPD.
Satu pertanyaan dari Maharnews.com kepada mereka yaitu apakah pernah menerima ajuan izin untuk menikah lagi dari bawahan?
Tak disangka, Kepala OPD yang berhasil ditemui, menyampaikan jawaban yang seragam alias kompak.
"Selama menjabat belum pernah ada bawahan yang minta izin untuk menikah lagi,"kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Cianjur, Komarudin.
Pun dengan jawaban yang disampaikan Inspektur Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur Arif Purnawan.
Ia mengaku selama beberapa kali menjabat di posisi kepala OPD sama sekali tidak pernah menerima ajuan izin dari bawahannya yang akan menambah istri lagi.
"Seingat saya, selama jadi Kepala di OPD belum pernah ada yang minta izin tuh,"ujarnya.
Lain dengan Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Cianjur, Himam Haris, menurutnya, di dalam aturan tersebut (PP 45/1990) sudah dijelaskan tentang aturan PNS yang akan menikah lagi, tentunya sebagai PNS tidak boleh bertolak belakang.
"Artinya, selama istrinya memberikan izin tidak jadi masalah bagi yang bersangkutan untuk menikah lagi dengan alasan alasan yang jelas,'' ujar Himam yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Cianjur.
"Soal bawahan minta izin menikah deui, rarasaan mah tara aya anu minta izin seperti itu mah kang. Ieumah pengalaman, wani henteu nanyakeun, soalna boa kudu pimpinannya heula anu begitu teh,"kata Himam dengan logat sundanya menambahkan. (NN)
- Kapolres Cianjur Mengaku Belum Pernah Ada Anggota yang Minta Ijin Berpoligami
- Alfamart di Cibeber Beroperasi, Kabid Perijinan dan Nonperijinan Sebut Belum Ada Ijin Terbit
- Dugaan Penyelewengan DD, Lima Desa Sudah Diperiksa Inspektorat
- Berkah Ramadhan, DPC Partai Demokrat Memberikan Santunan Kepada Anak Yatim
- May Day 2021, Buruh Cianjur Tuntut UU Omnibus Law di Cabut
- Suport Giat TMMD, Pemkab Cianjur Luncurkan Pengadaan Agregat dan Semen Senilai Rp1,7 M
- Berpotensi Pengaruhi Citra Aparat dan Legislatif, Statement Ketua Komisi C DPRD Dinilai Offside