Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Tarif Parkir Cianjur Naik 100 Persen

Tarif Parkir Cianjur Naik 100 Persen

Meski kenaikan tarif parkir kendaraan di Kabupaten Cianjur telah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2018, namun sejumlah warga mengaku belum mengetahui tentang perubahan tersebut. Tak jarang, pemilik kendaraan beradu argumen dengan tukang parkir.

Salah seorang warga Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Andri Setiawan mengaku belum mendengar tentang kenaikan tarif parkir itu. Namun, karena tukang parkir memberikan karcis parkir yang nilai tarifnya sesuai dengan jumlah yang diminta, Ia pun akhirnya membayarnya.

"Saya bayar karena karcisnya ada, kalau tidak ada buktinya, tidak mungkin saya bayar," ujar Andri, Senin (15/1/2018).

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, melalui Kepala bidang teknik sarana dan keselamatan, Prihadi Wahyu Santosa, mengatakan kenaikan tarif parkir telah diberlakukan sejak awal 1 Januari 2018. Kenaikan tarif yang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 44 tahun 2017.

"Kenaikan tarif parkir sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dilakukan secara mendadak," beber Prihadi.

Prihadi menyebut perubahan tarif parkir telah disosialasikan kepada masyarakat. Namun, menurut Prihadi tidak menutup kemungkinan sejumlah warga belum mengetahui perubahan itu. 

"Tidak menutup kemungkinan ada warga yang belum mengetahuinya. Tetapi untuk menghindari kesalahpahaman, pemilik kendaraan yang parkir diharapkan untuk meminta karcis parkir sebagai bukti pembayarannya," sebut Prihadi.

Prihadi menegaskan tujuan awal dari Perbup itu tidak terkait tentang target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cianjur. Pasalnya rancangan Perbup itu telah diajukan sejak tahun sebelumnya.

"Tujuan Perbup itu untuk mengatur jumlah kendaraan yang parkir di badan jalan, sehingga pemilik kendaraan lebih memilih menggunakan angkutan umum," tegas Prihadi.

Lebih rinci, Prihadi menuturkan kenaikan tarif parkir dibagi dalam beberapa kawasan. Untuk kawasan A adalah kawasan yang termasuk dalam zona yang dianggap padat kendaraan.

"Untuk mobil yang tarif parkir awalnya Rp2000 kini menjadi Rp4000 sedangkan motor yang tadinya Rp1000 menjadi Rp2000," tutur Prihadi. (wawan)




    Berita Terkait


Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE