Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Tiga Mantan Kades di Cianjur Masuk Penjara "Tiga D Belum Tersentuh"

Tiga Mantan Kades di Cianjur Masuk Penjara "Tiga D Belum Tersentuh"

Foto : Ilustrasi (Net)


CIANJUR. Maharnews.com - Sebelumnya Aparat Penegak Hukum (APH) Cianjur, menangkap dua mantan Kepala Desa, Yaitu mantan Kades Bunisari dan Cimacan, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD).

Kini Satreskrim Unit II Tipikor Polres Cianjur, meringkus Dedy Setiadi mantan Kepala Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, yang diduga, melakukan tindak pidana korupsi dana BUMDes bersumber dari dana desa (DD), sebesar Rp 362,2 juta.

Kapolres Cianjur, AKBP M Rifai mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diduga DS melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (DD) yang dialokasikan untuk Bumdes sejak tahun 2017.

"Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 362,2 juta," ungkap Rifai kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi DD di Mapolres Cianjur, Senin (7/6/2021).

Sebelumnya Irbansus Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur Endan Hamdani pihaknya telah melakukan pemeriksaan khusus kepada lima desa yang diduga bermasalah.

"Ke lima desa yang sudah dilakukan pemeriksaan diantaranya Desa Parakantugu, Kecamatan Cijati, terkait dugaan pemotongan dana bantuan langsung tunai(BLT) DD dan kasus perjudian oknum kades.

Ke dua Desa Waringinsari terkait penyelewengan anggaran DD, tiga Desa Gudang Kecamatan Cikalong, terkait pengelolaan dana desa dari tahun 2016 sampai tahun 2020.

"Sementara untuk dua desa lainnya, sambung Endan, yaitu Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah, masalah pengelolaan dana desa, terutama berkaitan dengan dana PKBM, dan untuk Desa Sindangasih terkait dengan pengelolaan dana BUMDes," kata Irbansus Endan saat di konfirmasi beberapa waktu lalu. (nn)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE