Bappenda Bebaskan Pajak Bagi Warga Miskin

Foto : Kepala Bappenda Kabupaten Cianjur, Komarudin
Cianjur.Maharnews.com - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur, memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang tergolong berpenghasilan rendah dengan cara membebaskan tagihan PBB.
"Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat menengah ke bawah," kata Kepala Bappenda Kabupaten Cianjur, Komarudin, kepada wartawan usai mengikuti kegiatan rapat di kantor DPRD Cianjur, Jumat (26/11/2021).
Ia mengatakan, selama ini banyak pemikiran pajak itu tak dipergunakan untuk membantu masyarakat miskin.
"Jadi kewajiban pajak PBB bagi masyarakat golongan tak mampu nantinya akan dibayarkan oleh Pemkab Cianjur," jelasnya.
Lebih rinci, Komarudin mengungkapkan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ketetapannya sampai dengan 10 ribu, untuk perekonomian masyarakat
Saya berfikir untuk wajib pajak PBB pembayaran 10 ribu itu hampir masyarakat miskin. Dengan adanya kebijakan tersebut merupakan sebuah upaya Pemkab Cianjur dalam membantu perekonomian masyarakat di masa Pandemi.
"Yang jelas kita bebaskan bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Harapanya untuk membantu masyarakat miskin dengan pembebasan PBB tersebut," ungkapnya.
Meski demikian, Komarudin mengaku, adanya kebijakan tersebut berpotensi kehilangan pajak sebesar 8 Milyar.
"Itu memang resiko, untuk membantu kesejahteraan masyarakat, menegah golongan kebawah "tandasnya. (Nn)
Baca
- US Tetap Dermawan di Mata Warga
- Cianjur Termasuk Daerah Miliki Masyarakat Kategori Miskin Ekstrem
- KUKO Berbagi Kepada Yatim dan Jompo
- Rakor dengan Kemendagri, Kemenkeu dan KemenPUPR, KPK Dorong Pajak Pelaku Usaha
- Penampakan Presiden Soekarno di Kampung Cijember, Sempat Makan Nasi Oyek Bersama Warga
- Diduga Tak Berizin, Kegiatan Perusahaan Peternakan Ayam Ditolak Warga
- Jumat Vaksinasi Jaksa Peduli, Sentuh Warga Kelurahan Muka Cianjur
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home