Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Pertambangan Tak Berizin di Cianjur
Foto : Ilustrasi maharnews
CIANJUR.Maharnews.com- Terdakwa kasus penambangan tak berizin di Kabupaten Cianjur dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman kurang dari 2 tahun.
Berikut bunyi tuntutan Jaksa sebagaimana tertera di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (Sipp) PN Cianjur.
"Menyatakan Terdakwa NAJIB ALI BIN ODIH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Pertambangan tanpa izin berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undag-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NAJIB ALI BIN ODIH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan Pidana denda sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan
Barang bukti berupa :
1 (satu) unit alat berat berupa ekskavator / alat penggeruk PC-200 merk HITACI ZAKXIZ-210F warna orange beserta dengan kuncinya.
- Tagline DCT Ketua DPRD Cianjur Bikin Kecewa Warga
- Optimalisasi Pelayanan Pajak Daerah, Penerimaan Tahun 2024 Alami Peningkatan
- Tolak Proyek PT SFA, Warga Campaka Turun Gunung
- Terdakwa ASN Pasirkuda Divonis 1 Bulan, Pengacara Pikir-pikir
- PH Terdakwa Pemilukada Harap Putusan Hakim PC
- Sidang Pidana Pemilukada, Hari ini Hakim Bakal Ketuk Palu!!
- Ini Kronologis Kasus Dugaan Tipu Gelap Adik Kandung Bupati