Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Lamban Tetapkan Tersangka Kasus PJU, Apakah Jaksa Tersandera?

Lamban Tetapkan Tersangka Kasus PJU, Apakah Jaksa Tersandera?

Foto : jumpa pers Kejaksaan Negeri Cianjur


CIANJUR.maharnews.com - DPP LSM Prabu Indonesia Jaya menilai Kejaksaan Negeri Cianjur lamban dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU).

Pihaknya beralasan, sampai saat ini Kejari Cianjur belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut meski sudah tahap penyidikan.

"Proses hukum kasus dugaan korupsi proyek PJU ini sudah terlalu berlarut-larut tanpa adanya satu tersangka pun, meski kasus tersebut sudah ditetapkan ketahap penyidikan," kata Ketua Harian DPP Lsm Prabhu Indonesia Jaya, Hendra Malik, Jumat 18 Juli 2025.

Ia mengatakan, keluarnya spindik, tentunya sudah ada peningkatan status perkara dari penyelidikan, didasari dari setidaknya temuan minimal dua alat bukti yang cukup.

"Nah, ini ko lamban tetapkan tersangka, apakah mungkin jaksa tersandera?," katanya.

Tak hanya disitu, Hendra Malik juga mendesak pihak Kejari Cianjur untuk memanggil mantan Bupati beserta Sekprinya!

"Saya, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan hukum," tandasnya.

Hendra mengatakan, sudah saatnya mantan Bupati Cianjur dan Sekretaris Pribadinya (Sekpri) dipanggil dan dimintai keterangan secara resmi terkait berbagai dugaan penyimpangan yang mencuat ke permukaan.

Pasalnya, kata Hendra, sudah beberapa kali nama mantan Bupati dan Sekprinya, mencuat di beberapa media. Bahkan mereka (mantan Bupati dan Sekprinya) sampai melakukan jumpa pers. 

"Kehadiran mereka di forum jumpa pers bukan pertanggungjawaban itu hanya pengalihan isu dan pencitraan murahan. Yang dibutuhkan rakyat Cianjur adalah kepastian hukum, bukan narasi pembelaan sepihak," bebernya.

Oleh karena itu, lanjut Hendra, DPP Lsm Prabu Indonesia Jaya mendesak Kejaksaan Negeri Cianjur, untuk segera panggil dan periksa mantan Bupati Cianjur dan Sekpri-nya! 

Gali semua keterangan atas dugaan keterlibatan dalam penyimpangan kekuasaan! -Buktikan bahwa hukum tidak tunduk pada bekas kekuasaan dan kroninya!

"Jika Kejaksaan berani menelusuri aliran uang dan membuka fakta apa adanya, kami yakin benang merah penyimpangan itu akan mengarah langsung ke pusat kendali kekuasaan di masa lalu. Hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan!," pungkasnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE