Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Lapor Pak Bupati!!! Kajian HET Gas Subsidi Tidak Ada

Lapor Pak Bupati!!! Kajian HET Gas Subsidi Tidak Ada

Foto : Ilustrasi (wan)



CIANJUR. Maharnews.com - Bupati Cianjur, Herman Suherman sebelumnya memastikan ada kajian akademis saat mengeluarkan Keputusan Bupati (Kepbup) terkait HET gas subsidi. Bahkan ia mempersilahkan publik untuk melihat isi kajian tersebut.

Namun, semangat transparansi yang menggebu itu harus kandas diterpa ledakan tabung gas. Seperti itu kiranya ungkapan yang cocok untuk menggambarkan harapan Bupati Cianjur yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Balik ke realita, sesuai dengan arahan orang nomor satu di Cianjur, maharnews melakulan wawancara dengan Asisten Pekonomian dan Pembangunan (Asda II), Sekretariat Daerah, Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyib. Wawancara dibuka dengan pertanyan awal inisiatif untuk penyesuaian HET gas subsidi.

"Sekitar bulai Mei 2022, keinginan penyesuaian HET itu awalnya dari Hiswana Migas dengan berbagai alasan yang diajukan," katanya, Selasa (21/02/2023).

Budhi menjelaskan berbahai survei, rapat dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait sebelum mengambil keputusan. Tetapi saat ditanya kajian akademis terkait aturan tersebut, ia memastikan tidak diperlukan untuk Kepbup.

"Karena ini Kepbup tidak diperlukan kajian akademis. Kita pakai survei dan kajian dalam rapat itu yang paling utama, kita juga sempat bertemu beberapa kali dengan Hiswana Migas," terangnya.

Pun saat ditanya adanya keterlibatan pemerintah provinsi (Pemprov) seperti yang tercantum dalam aturan, Budhi menegaskan tidak ada campur tangan provinsi.

"Nggak (tidak ada keterlibatan Pemprov, red), itu diserahkan kepada daerah masing masing. Penetepannya menjadi kewenangan Pemkab, kita hanya konsultasi ke provinsi," tegasnya.

Informasi tambahan, dari wawancara diketahui tidak ada kajian akademis dalam Kepbup terkait HET gas subsidi.

Selain itu, jika berdasarkan Permen ESDM nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG pasal 24 ayat 4 menyebut ada 5 parameter yang menjadi pertimbangan dalam penetapan tersebut, yaitu :

  1. Kondisi daerah,
  2. Daya beli,
  3. Marjin yang wajar serta,
  4. Sarana dan fasilitas penyediaan LPG,
  5. Sarana dan fasilitas  pendistribusian LPG

Tetapi pemkab hanya melakukan survei harga di beberapa agen dan pangkalan dan kajian dalam rapat. Artinya hanya parameter terakhir yang menjadi pertimbangan yaitu aspek distribusi gas subsidi.

Budhi juga mengungkapkan dalam survei banyak ditemukan tindakan pidana dalam kenaikan harga ilegal di agen dan pangkalan. Namun saat ditanya kenapa lebih memilih menaikkan harga HET dibandingkan melapor adanya tindak pidana yang akhirnya menjadi opini negatif, Budhi menyebut pertimbangannya karena kabupaten/kota lain sudah menaikkannya.

"Dari kacamata pemerintahan, kita mencoba agar di lapangan bisa ada stabilitas harga di masyarakat. Jadi kita potong di agen dan pangkalan dengan harga itu (Kepbup, red), sehingga di masyarakat tidak ada lagi alasan menetapkan lebih (agen dan pangkalan, red), stabilitas harga pertimbangannya," tutupnya. (wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE