Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

LP2B Harus Dilindungi dan Dilarang dialihfungsikan

LP2B Harus Dilindungi dan Dilarang dialihfungsikan

Foto : Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cianjur Willybordus Wahyu


CIANJUR.maharnews.com - Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Cianjur seluas 53.583 hektare, secara otomatis tidak bisa diganggu gugat untuk alih fungsi, menyusul disahkannya Peraturan Daerah Nomor 7/2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cianjur Willybordus Wahyu, mengatakan dengan disahkannya peraturan tersebut secara otomatis Perda LP2B harus menyesuaikan.

Hasil penyesuaian revisi Perda LP2B, luasannya lebih besar dari yang diamanatkan Pemprov Jawa Barat maupun SK peta lahan baku sawah pada 2019-2024.

"Jadi, untuk Cianjur, LP2B diamanatkan seluas 53.583 hektare. Memang untuk sektor pertanian di Cianjur diamanatkan untuk mendukung ketahanan pangan nasional," kata Willy, Selasa 16 September 2025.

Pada prinsipnya, lanjut Willy, LP2B di Kabupaten Cianjur sudah sesuai dengan RTRW 2024-2044. Willy menyebutkan, LP2B tersebar di berbagai wilayah kecamatan.

"Terutama (wilayah) yang saat ini kondisi eksisting nya merupakan kawasan pertanian," ucapnya.

Wilayah LP2B terbagi ke dalam beberapa koridor. Di wilayah timur yang merupakan koridor menuju ke Bandung, LP2B terdapat di Kecamatan Haurwangi, Ciranjang, Karangtengah, dan sekitarnya. 

Di koridor menuju arah Sukabumi, LP2B berada di Kecamatan Warungkondang dan Gekbrong. Sementara pada koridor wilayah selatan berada di Kecamatan Cibeber, Campaka, dan sekitarnya. 

"Perda RTRW maupun Perda LP2B, lahan-lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B harus dilindungi dan dilarang dialihfungsikan," sebut Willy.

Perda RTRW berlaku selama 20 tahun. Fokus utama Perda RTRW Kabupaten Cianjur pada sektor pertanian dan pariwisata. Untuk mendukungnya, diuraikan dalam berbagai indikasi program sehingga bisa mencapai tujuan yang ditetapkan.

"Indikasi program ini diurai dalam bentuk struktur ruang maupun rencana pola ruangnya. Program-program yang dilaksanakan pemerintah daerah mengacu indikasi program tersebut, secara bertahap sebagaimana diamanatkan dalam indikasi program lima tahunan ada beberapa yang jadi prioritas. Terutama pembentukan jaringan infrastruktur maupun perwujudan pola ruang yang berorientasi pada kawasan pertanian maupun pariwisata," tutupnya.





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE