Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

PT Duta Cendana Mobilindo, Tantang Pelapor Tunjukan Alat Bukti Sah

PT Duta Cendana Mobilindo, Tantang Pelapor Tunjukan Alat Bukti Sah

Foto : Kantor Cabang Duta Cendana Mobilindo Cianjur


CIANJUR. Maharnews.com - Terkait beredar berita di beberapa media massa, berkenaan persidangan kasus penipuan pembelian mobil Avanza G yang dilakukan suami istri, PT Duta Cendana Mobilindo merasa dirugikan lantaran tidak ada perimbangan isi berita.

“Kami merasa tersudutkan dan harus di klarifikasi, karena bukan seperti kejadian yang sebenarnya,” kata Kepala Cabang PT Duta Cendana Mobilindo Unang Sutyanto pada rekan-rekan media, Selasa (7/4/2020).

Beberapa hal yang perlu diluruskan diantarnya, berdasarkan catatan dari pihak dealer tidak terdapat nama pasutri untuk pemesanan dan pembelian di dealer Duta Cendana Mobilindo.

“Tidak ada pembelian atas nama pasutri atas pesenan pembelian, kami ada catatannya,” tuturnya.

Unang mengungkapkan, tidak mengetahui dan tidak menemukan tanda terima uang dan pelaporan atas adanya pesanan kendaraan (SPK) dari pasutri yang telah masuk kepada perusahaan. 

"Pihak perusahaan menelusurinya, tenryata pihak yang telah merasa dirugikan oleh counter sales Esty atas no Surat Pesanan Kendaraan (SPK) tersebut kami mendapatkan pernyataan atas kehilangan SPK tersebut dari Esty dan juga surat keterangan hilang SPK dari Kepolisian atas pelaporan kehilangan yang dibuat Esty," jelasnya.

Unang meminta agar pihak pasutri sebagai pelapor dapat menunjukkan bukti sah adanya pemesanan kendaraan bermotor resmi yang berlaku di Duta Cendana Mobilindo agar bisa diproses seusai dengan surat pemesanan yang dimiliki.

"Kami tidak pernah menerima sejumlah uang seperti yang disampaikan oleh pasutri tersebut, karena setiap penerimaan uang yang diserahkan ke perusahaan melalui transfer ataupun penyerahan langsung ke kasir akan dibuat kan dengan kuitansi resmi oleh pihak kasir perusahaan sebagai bukti pembayaran," ucapnya. 

Perusahaan juga telah menuliskan dengan besar dan sangat jelas dalam bukti penerimaan uang sementara yang dilakukan kepada pihak diluar kasir perusahaan adalah maksimal Rp 5 juta rupiah dan konsumen untuk segera menukarkan tanda terima uang muka sementara ini dengan kuitansi dari pihak kasir.

"Perusahaan akan bertanggung jawab dengan segala bentuk transaksi yang telah terdaftar dan tercatat dalam transaksi penjualan kendaraan di keuangan perusahaan," katanya. 

Menurutnya, PT Duta Cendana Mobilindo adalah Dealer Resmi Toyota untuk wilayah Cianjur yang senantiasa mengedepankan kualitas layanan dan menjaga kepercayaan kepada seluruh pelanggan Toyota. (Iksan/N)

 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE