Restu Ulama Dikabul, Abdul Karim Melenggang ke DPRD Provinsi Jabar

Cianjur.maharnews.com - Politisi muda asal Cianjur Selatan dari Partai Gerindra dipastikan melenggang ke DPRD Provinsi Jawa Barat, setelah mendapatkan restu dari Ulama Besar Indonesia Dr. H. Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya
Tak kaleng-kaleng ia mendapatkan suara terbanyak setelah melewati berbagai tantangan dalam kontestasi politik Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.
Sebelumnya dipercaya mengemban amanah selama 5 tahun menjadi Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dan mampu menjalankan tugas dengan baik.
Setelah itu, ia ingin melanjutkan kalir politiknya agar lebih luas dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jabar Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 4.
"Alhamdulilah, puji syukur terhadap Allah SWT bhawasan-Nya saya masih dipercaya oleh masyarakat Kabupaten Cianjur untuk menjadi Wakil Rakyat," kata Abdul Karim, Kamis (22/2/2024).
Karim pun mengucapkan terimakasih kepada Ulama besar yang telah mendoakan dan merestu sehingga apa yang di inginkan dapat tercapai.
"Terimakasih yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada Ulama besar indonesia Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya," Ucapnya.
Selain itu, Karim juga mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur yang telah mendukung serta memberikan hak pilihnya.
"Mudah-mudahan dengan saya terpilih menjadi Wakil Rakyat DPRD Provinsi Jabar, tentunya akan tegak lurus menjalankan amanah ini dengan sebaik- baik-Nya," katanya. (nn)
- Puluhan Miliar Pengadaan Alkes di Dinkes Cianjur Disorot
- Kampanye Akbar Partai NasDem Jabar, Tak Kaleng-Kaleng Suara 70% Untuk Anies di Cianjur
- Istighosah Kembangsaan, Abdul Karim Direstu Ulama Besar
- Istighosah Kebangsaan Menyambut Pemilu Damai 2024, Rea : Ikhtiar Untuk Kemenangan
- Apkam TNI/Polri Gagalkan Aksi Pemberontak KKB Papua Membakar Puskesmas
- Ayo! Hadiri Istighotsah Kebangsaan Menyambut Pemilu Damai Bersama Habib Luthfi bin Yahya dan AKAR
- Ketua KPAD Cianjur, Tanggapi Pernyataan Yusuf Gunawan Soal Janji dan Hak Asuh Anak