Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Satresnarkoba Polres Cianjur, Berhasil Meringkus Sindikat Peredaran Narkotika

Satresnarkoba Polres Cianjur, Berhasil Meringkus Sindikat Peredaran Narkotika

Foto : Doc Humas Polres Cianjur


CIANJUR. Maharnews.com - Satnarkoba Polres Cianjur, berhasil meringkus (11) sebelas pengedar narkoba di Lamongan, Jawa Timur. Mereka saat ini telah dujebloskan ke tahanan Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengungkapkan, mereka sindikat penjualan narkotiika jenis sabu dan Obat. Mereka terjaring Satreskoba Polres Cianjur dalam operasi yang berlangsung selama hampir satu bulan.

"Mereka para pelaku masuk dalam kategori sindikat,"kata Rifai saat menggelar konferensi pers di ruangan Gedung Satresnarkoba LT II, Jln. KH. Abdullah Bin Nuh, Senin (25/1/2021).

Ia mengungkapkan, pelaku pengedar saling ada keterkaitan masing-masing, yang diantaranya berinisal WS, MAK, SP, LNH, DMA, GG, EF, LF, dan terkahir FOF. Pengedar narkotika banyak dilakukan oleh orang dewasa yang berjumlah 11 orang. 

"Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 100,52 gram dan obat sebanyak 700 butir," ujar Rifai.

Lebih rinci Ia megatakan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh anggota kepolisian yang ada di jajaran.

"Dan kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika terkait dengan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Pasal 62 UU No. 5 tahun 1997, dengan ancaman hukuman 5 tahun atau seumur hidup," Tandasanya, Rifai. (NN)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE