Satresnarkoba Polres Cianjur, Berhasil Meringkus Sindikat Peredaran Narkotika

Foto : Doc Humas Polres Cianjur
CIANJUR. Maharnews.com - Satnarkoba Polres Cianjur, berhasil meringkus (11) sebelas pengedar narkoba di Lamongan, Jawa Timur. Mereka saat ini telah dujebloskan ke tahanan Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengungkapkan, mereka sindikat penjualan narkotiika jenis sabu dan Obat. Mereka terjaring Satreskoba Polres Cianjur dalam operasi yang berlangsung selama hampir satu bulan.
"Mereka para pelaku masuk dalam kategori sindikat,"kata Rifai saat menggelar konferensi pers di ruangan Gedung Satresnarkoba LT II, Jln. KH. Abdullah Bin Nuh, Senin (25/1/2021).
Ia mengungkapkan, pelaku pengedar saling ada keterkaitan masing-masing, yang diantaranya berinisal WS, MAK, SP, LNH, DMA, GG, EF, LF, dan terkahir FOF. Pengedar narkotika banyak dilakukan oleh orang dewasa yang berjumlah 11 orang.
"Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 100,52 gram dan obat sebanyak 700 butir," ujar Rifai.
Lebih rinci Ia megatakan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh anggota kepolisian yang ada di jajaran.
"Dan kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika terkait dengan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Pasal 62 UU No. 5 tahun 1997, dengan ancaman hukuman 5 tahun atau seumur hidup," Tandasanya, Rifai. (NN)
Baca
- Satu Unit Rumah Warga, Ludes Dilalap Sijago Merah di Cianjur Selatan
- Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Seorang Warga Di Warungkondang, Berhasil Diringkus Polisi
- Musda ke V PAN DPD Cianjur, Herlan Firmansyah Kembali Jadi Nahkoda
- APDESI Cianjur, Ajak Masyarakat di Desa Untuk Bersedia di Vaksin
- Wakil Ketua DPRD Cianjur, Memilih BUMDes Jadi Supplier
- PPKM diberlakukan di Kabupaten Cianjur Mulai 11 – 25 Januari
- Bahas Soal Ini, Rapat Kerja Komisi B DPRD Cianjur dengan BPKAD Memanas
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home